Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Musnahkan 97 Berkas Arsip, Wujudkan Tertib Administrasi dan Akuntabilitas Kelembagaan

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Yessi Yunius, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Roffiudin, serta Kepala Bagian Administrasi Adibaay bersama staf melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Yessi Yunius, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Roffiudin, serta Kepala Bagian Administrasi Adibaay bersama staf melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel

SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Kegiatan pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026) dengan mengacu pada retensi arsip dan hasil penilaian kembali terhadap arsip yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Yessi Yunius, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Roffiudin, serta Kepala Bagian Administrasi Adibaay.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan terhadap arsip media kertas sebanyak 97 nomor berkas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Arsip Usul Musnah. Daftar tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara pemusnahan arsip.

Proses pemusnahan dilaksanakan secara menyeluruh dengan cara dihancurkan atau dibubur di PD Ika Jaya, Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 745, Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari pelaksanaan tata kelola kearsipan yang sesuai dengan ketentuan retensi arsip. Melalui proses penilaian kembali, arsip yang telah habis masa retensinya dan memenuhi persyaratan pemusnahan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat pengelolaan administrasi kelembagaan, termasuk memastikan penyimpanan arsip dilakukan secara sistematis dan sesuai ketentuan.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan 97 nomor berkas arsip tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mendorong terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab sebagai salah satu fondasi penguatan tata kelola kelembagaan.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle