Bawaslu Jateng Perkuat Implementasi Survei Kepuasan Masyarakat
|
Semarang — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Jumat (28/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Rapat koordinasi ini menjadi tindak lanjut atas kebijakan implementasi SKM di lingkungan Bawaslu sekaligus sebagai upaya memperkuat kesiapan jajaran dalam melaksanakan survei secara tepat dan berkelanjutan.
Kegiatan diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, jajaran Kepala Bagian dan staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, serta Ketua, Anggota, Kepala/Koordinator Sekretariat, Kasubbag dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Melalui forum tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai pentingnya SKM sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik serta penjelasan teknis pelaksanaan dan penggunaan aplikasi SKM Online.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, menyampaikan bahwa pelaksanaan SKM merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Bawaslu. SKM tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan angka indeks, laporan, maupun dokumentasi administratif, tetapi harus mampu memberikan gambaran mengenai penilaian masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan.
“Pelaksanaan SKM tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh angka indeks, menyusun laporan, maupun memenuhi kebutuhan dokumentasi, tetapi harus menjadi sarana untuk mengetahui secara langsung bagaimana masyarakat menilai pelayanan yang diberikan oleh Bawaslu.”
Menurut Yessi, hasil SKM menjadi kesempatan bagi Bawaslu untuk melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang telah diberikan. Pelayanan yang sudah dinilai baik perlu dipertahankan, sedangkan pelayanan yang masih memiliki kekurangan harus diperbaiki dan ditingkatkan. Untuk itu, jajaran Sekretariat memiliki peran penting dalam memberikan dukungan, mulai dari administrasi, perencanaan, anggaran, sarana dan prasarana, penyebarluasan survei, pengumpulan dan pengolahan data, hingga dokumentasi hasil SKM.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam arahannya menyampaikan bahwa SKM merupakan salah satu instrumen resmi untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang diberikan Bawaslu kepada masyarakat. Melalui SKM, Bawaslu dapat mengetahui tingkat kepuasan masyarakat sekaligus mengidentifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Hasil survei tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan dalam menyusun langkah-langkah perbaikan pelayanan secara berkala. Muhammad Amin juga menekankan bahwa pelaksanaan SKM diharapkan mampu mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Karena itu, diperlukan kerja sama, komunikasi, koordinasi, dan komitmen antara Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan SKM bukan hanya menjadi urusan kesekretariatan. Meskipun secara administratif pengelolaan SKM dilakukan oleh jajaran Sekretariat, substansi pelayanan publik berkaitan dengan seluruh kelembagaan dan masing-masing divisi.
“Pelaksanaan SKM bukan hanya menjadi urusan kesekretariatan. Meskipun secara administratif pengelolaannya dilaksanakan oleh jajaran Sekretariat, substansi pelayanan publik berkaitan dengan seluruh kelembagaan dan masing-masing divisi.”
Menurut Rofiuddin, komisioner perlu mengetahui pelaksanaan SKM karena objek survei mencakup berbagai jenis pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing divisi. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap kualitas pelayanan tidak hanya berada pada staf atau administrator, tetapi juga menjadi perhatian koordinator divisi sesuai bidangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rofiuddin juga menjelaskan perbedaan SKM dengan PEKPPP. SKM pada prinsipnya dapat dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan, sedangkan PEKPPP dilaksanakan secara periodik. Kehadiran aplikasi SKM Online dari Kementerian PANRB diharapkan dapat mempermudah unit kerja dalam menyelenggarakan survei karena proses penyusunan kuesioner, penginputan data, dan pengolahan laporan tidak lagi dilakukan secara manual.
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah didorong untuk mulai mencoba melaksanakan SKM menggunakan aplikasi pada Agustus atau September 2026. Langkah tersebut dilakukan agar jajaran tidak menunggu hingga akhir tahun sekaligus memberikan pengalaman dalam menggunakan aplikasi SKM Online. Jenis pelayanan yang menjadi objek survei dapat ditentukan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan pelayanan yang banyak dilaksanakan dan memiliki pengguna layanan yang jelas.
Dalam sesi materi dan praktik, peserta mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan tujuan pelaksanaan SKM, pengelolaan administrator, registrasi akun, pengelolaan jenis layanan, penyusunan dan pelaksanaan survei, hingga analisis, pelaporan, dan tindak lanjut hasil survei. SKM merupakan instrumen evaluasi untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan menjadi bagian dari data dukung reformasi birokrasi serta pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik.
Dalam aplikasi SKM Online, Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai Administrator Instansi Level 2. Sementara itu, Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat bertindak sebagai Pejabat Penanggung Jawab yang memiliki tugas melakukan verifikasi dan pengesahan laporan hasil SKM sesuai kewenangannya. Administrator Instansi Level 2 bertugas antara lain melakukan registrasi akun, mengelola data instansi dan jenis layanan, menyusun serta melaksanakan SKM, menyusun laporan hasil survei, dan menyusun tindak lanjut hasil survei.
Rapat juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan akun. Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum mengajukan akun Administrator Instansi Level 2 diminta segera melakukan pengajuan. Setelah akun disetujui oleh Bawaslu Provinsi, administrator dapat membuat akun Pejabat Penanggung Jawab bagi Kepala atau Koordinator Sekretariat. Kedua akun tersebut memiliki fungsi yang berbeda, yakni akun Administrator Instansi digunakan untuk membuat dan mengelola survei, sedangkan akun Pejabat Penanggung Jawab digunakan untuk melakukan verifikasi, persetujuan, dan pengesahan laporan.
Untuk jenis pelayanan yang disurvei, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu memastikan bahwa pelayanan tersebut benar-benar diberikan oleh unit kerja. Beberapa layanan yang dapat menjadi objek SKM antara lain permintaan data dan informasi, penanganan pengaduan, permohonan audiensi, pelayanan magang, pelayanan surat-menyurat, layanan kepegawaian, fasilitasi kerja sama strategis, serta jenis pelayanan lainnya sesuai tugas dan fungsi Bawaslu. Responden yang dipilih juga harus merupakan masyarakat atau pihak yang benar-benar pernah menerima pelayanan dari unit kerja yang bersangkutan.
Tahapan pelaksanaan SKM meliputi penetapan jenis pelayanan, penyusunan survei sesuai periode, penggunaan instrumen sesuai ketentuan, penentuan responden dan jumlah sampel, penyebarluasan tautan atau QR Code survei, pemantauan jumlah responden, hingga pengakhiran survei sesuai periode yang ditetapkan. Pengumpulan data juga disarankan tidak dilakukan terlalu dekat dengan akhir tahun agar unit kerja memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengolahan data, penyusunan laporan, verifikasi, pengesahan, serta penyusunan tindak lanjut.
Bawaslu Jawa Tengah juga menekankan bahwa pelaksanaan SKM tidak berhenti pada pengumpulan data dan penyusunan laporan. Setelah survei selesai, unit kerja harus melakukan analisis untuk mengetahui unsur pelayanan yang masih memerlukan perbaikan. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam rencana tindak lanjut dan dilaksanakan dalam bentuk perbaikan pelayanan yang nyata.
“Pelaksanaan SKM tidak berhenti setelah survei dan laporan selesai. Setiap kekurangan yang ditemukan harus dituangkan dalam rencana tindak lanjut dan dilaksanakan sebagai bentuk perbaikan pelayanan.”
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum memiliki akun Administrator Instansi Level 2 diminta segera melakukan registrasi. Setelah akun aktif, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota perlu membuat akun Pejabat Penanggung Jawab bagi Kepala atau Koordinator Sekretariat. Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta menentukan jenis pelayanan yang relevan, memastikan responden merupakan pengguna layanan yang sebenarnya, serta mulai melaksanakan SKM melalui aplikasi pada Agustus–September 2026.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkomitmen melaksanakan SKM secara optimal. Hasil survei diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pelayanan publik sehingga pelayanan Bawaslu semakin baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Humas Bawaslu Jawa Tengah