Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Perkuat Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengelolaan Anggaran

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi sekaligus mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran yang dilaksanakan melalui zoom

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin membuka kegiatan Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi sekaligus mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran yang dilaksanakan melalui zoom

SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memperkuat pemahaman jajarannya mengenai mekanisme pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran. Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Bawaslu, Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung melalui media zoom itu diikuti Ketua, Anggota, jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, narasumber dari Bawaslu RI, serta Ketua, Anggota, pejabat struktural dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi tersebut penting sebagai langkah pencegahan sekaligus peringatan dini bagi seluruh jajaran, terutama dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, persoalan hukum terkait pengelolaan anggaran, termasuk dana hibah daerah, perlu menjadi perhatian bersama. Karena itu, setiap jajaran harus memahami ketentuan dan menjalankan tata kelola keuangan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan ini menjadi rambu-rambu bagi seluruh jajaran Bawaslu. Bukan hanya ketika menghadapi persoalan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan agar persoalan hukum dapat diminimalkan sejak awal,” ujarnya.

Muhammad Amin menambahkan, pedoman tersebut perlu dipahami seluruh unsur kelembagaan, mulai dari ketua dan anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kepala dan koordinator sekretariat, pejabat administrator, hingga staf.

Ia menjelaskan, persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran hibah dapat berkaitan dengan aspek administrasi, perbedaan penafsiran hukum, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan pengelolaan keuangan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas kelembagaan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum sejak awal proses pengelolaan keuangan. Menurutnya, aspek hukum melekat dalam setiap proses kelembagaan, termasuk pengelolaan anggaran dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Pengelolaan keuangan harus kita lihat sebagai bagian dari kerja kelembagaan yang juga memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, sejak awal harus dipastikan seluruh proses administrasi dan pertanggungjawabannya sesuai dengan ketentuan,” jelas Diana.

Ia menyebutkan, sejumlah daerah menjadi perhatian dalam kerangka early warning system atau sistem peringatan dini terkait pengelolaan dana hibah. Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk meningkatkan kedisiplinan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.

Diana juga mengingatkan bahwa pengalaman penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah daerah di luar Jawa Tengah dapat menjadi pembelajaran. Kasus di Kabupaten Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, misalnya, menjadi bahan refleksi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap tata kelola keuangan.

Pahami Proses Hukum dan Mekanisme Pendampingan

Materi sosialisasi disampaikan oleh Pejabat Fungsional Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI, Syaugi Pratama. Ia menguraikan perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi, klasifikasi perbuatan korupsi, serta tahapan proses hukum yang perlu dipahami jajaran Bawaslu.

Dalam paparannya, Syaugi menjelaskan keterkaitan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia memaparkan sejumlah klasifikasi tindak pidana korupsi, antara lain yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perkembangan konsep kerugian negara, termasuk perubahan pendekatan dari potential loss menuju actual loss dalam konteks perkembangan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Selain aspek substantif, Syaugi menjelaskan tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sementara itu, penyidikan bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Jajaran Bawaslu juga diberikan pemahaman mengenai berbagai tindakan dalam proses penegakan hukum, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, termasuk mekanisme praperadilan.

“Yang paling penting adalah jajaran memahami posisi, hak, serta kewajibannya ketika menghadapi proses hukum. Setiap permintaan dari aparat penegak hukum perlu direspons secara tepat, dengan tetap memastikan prosedur dan identitas pihak yang meminta keterangan,” terang Syaugi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme pendampingan hukum di lingkungan Bawaslu, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Dalam lingkup kewenangannya, APIP dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui audit ketaatan, konsultasi, pemberian saran, dan asistensi. Sementara itu, unsur hukum dapat memberikan pendapat hukum sesuai dengan kewenangannya.

Menurut Syaugi, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap persoalan ditangani melalui prosedur dan rezim hukum yang tepat. Persoalan yang memiliki karakteristik administratif, misalnya, perlu dicermati sesuai dengan ketentuan dan mekanisme penyelesaian administrasi pemerintahan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

“Ketika menghadapi persoalan hukum, hal yang paling penting adalah terbuka dan menyampaikan kondisi yang sebenarnya sejak awal. Dengan begitu, persoalan dapat ditangani berdasarkan mekanisme dan rezim hukum yang tepat,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pemahaman terhadap Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tidak hanya diperlukan ketika jajaran menghadapi proses hukum, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan melalui penguatan tata kelola kelembagaan.

Seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah didorong untuk meningkatkan kepatuhan terhadap tata kelola administrasi dan keuangan, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun dana hibah. Koordinasi secara berjenjang serta pelibatan unsur pengawasan internal sesuai kewenangannya juga menjadi bagian penting dalam merespons potensi persoalan hukum.

Dengan pemahaman regulasi yang sama, Bawaslu Jawa Tengah berharap seluruh jajaran mampu menjalankan tugas secara tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Penguatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan kelembagaan Bawaslu yang bersih, berintegritas, dan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle