Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Perkuat Pemahaman Regulasi PAW DPRD

Diana Ariyanti menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam pemahaman regulasi PAW DPRD

Diana Ariyanti menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam pemahaman regulasi PAW DPRD

Semarang — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi regulasi teknis dan penyegaran pemahaman terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/5). Kegiatan tersebut diikuti Ketua, Anggota Koordinator Divisi Hukum, serta jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, mengatakan dinamika proses PAW di Jawa Tengah cukup kompleks sehingga membutuhkan pemahaman regulasi yang komprehensif dari seluruh jajaran pengawas pemilu.

Menurut Amin, meski PAW tidak termasuk tahapan pemilu maupun pemilihan dan belum diatur secara spesifik dalam Peraturan Bawaslu, pengawasan tetap perlu dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini menjadi ruang belajar sekaligus penyegaran bagi jajaran Bawaslu kabupaten/kota, khususnya pejabat sekretariat yang baru, agar memahami alur dan regulasi PAW yang dijalankan KPU,” ujar Amin.

Ia menegaskan, pengawasan PAW harus berfokus pada aspek transparansi dan akuntabilitas, termasuk memastikan tidak terjadi manipulasi suara dalam penetapan calon pengganti. Calon pengganti, kata dia, wajib berasal dari peraih suara sah terbanyak berikutnya yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menekankan pentingnya kesamaan persepsi di 35 Bawaslu kabupaten/kota terkait regulasi PAW agar pengawasan di lapangan berjalan optimal dan seragam.

Pada sesi materi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewanto Putra Adi Permana, memaparkan ketentuan terbaru mengenai PAW yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Dewanto, regulasi tersebut menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 sebagai bentuk penyempurnaan berdasarkan evaluasi pelaksanaan PAW sebelumnya serta perkembangan hukum terbaru.

Ia menjelaskan sejumlah poin penting dalam regulasi baru tersebut, mulai dari dasar hukum PAW, alasan pemberhentian antarwaktu, mekanisme pengusulan, persyaratan calon pengganti, proses verifikasi dokumen, hingga ketentuan peralihan.

Dewanto juga menegaskan bahwa surat usulan PAW dari pimpinan DPRD kepada KPU tidak boleh mencantumkan nama calon pengganti tertentu. Surat tersebut hanya memuat nama anggota DPRD yang berhenti serta permintaan kepada KPU untuk menetapkan calon pengganti sesuai ketentuan.

Dalam prosesnya, KPU melakukan verifikasi berdasarkan keputusan hasil pemilu terakhir dan Daftar Calon Tetap (DCT). Apabila terdapat keraguan atau tanggapan masyarakat, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, mulai dari pimpinan DPRD, partai politik, instansi terkait, hingga calon pengganti.

Sesi diskusi turut membahas sejumlah persoalan teknis, di antaranya kewajiban penyampaian tanda terima LHKPN bagi calon pengganti, dasar administratif pemberhentian anggota dewan akibat recall partai politik, hingga ketentuan bagi anggota dewan yang mengalami sakit berkepanjangan.

Dalam forum tersebut, perwakilan Bawaslu Kota Magelang juga membagikan pengalaman pengawasan PAW almarhum Atang Gustiono dari Fraksi PDI Perjuangan yang dinilai telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota semakin memahami regulasi dan mekanisme PAW, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025.

Humas Bawaslu Jateng

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle