Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Sampaikan Urgensi Keberadaan Desa APU dan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Politik Uang

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq, memberi arahan dalam kunjungan studi tiru (benchmarking) Bawaslu Kabupaten Bogor di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq, memberi arahan dalam kunjungan studi tiru (benchmarking) Bawaslu Kabupaten Bogor di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang

MAGELANG – Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menegaskan bahwa keberadaan Desa Anti Politik Uang (APU) tidak cukup hanya diwujudkan melalui deklarasi, tetapi harus dibangun melalui kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Nur Kholiq saat menerima kunjungan studi tiru (benchmarking) Bawaslu Kabupaten Bogor di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Rabu (21/10/2026).

“Desa Anti Politik Uang bukan hanya sebuah label atau deklarasi. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat memiliki kesadaran bersama untuk menolak politik uang dan berani terlibat dalam pengawasan,” ujar Nur Kholiq.

Menurutnya, desa memiliki posisi strategis dalam membangun budaya demokrasi yang berintegritas. Kedekatan struktur pemerintahan desa dengan masyarakat memungkinkan upaya pencegahan dilakukan secara lebih langsung, sekaligus menyesuaikan dengan karakter sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Pencegahan harus menjadi gerakan bersama. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, dan warga harus memiliki pemahaman dan komitmen yang sama bahwa politik uang merupakan praktik yang harus ditolak,” jelasnya.

Kunjungan Bawaslu Kabupaten Bogor tersebut merupakan bagian dari upaya melakukan benchmarking terhadap pelaksanaan program Desa Anti Politik Uang yang dikembangkan di Kabupaten Magelang. Bawaslu Kabupaten Bogor tengah merancang pilot project pembentukan Desa Anti Politik Uang sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pembentukan Desa APU dipandang sebagai bentuk social engineering untuk mendorong perubahan terhadap kebiasaan transaksional yang telah mengakar di masyarakat. Karena itu, studi tiru dilakukan untuk melihat secara langsung praktik dan pengalaman Kabupaten Magelang dalam menjaga keberlangsungan program tersebut.

Nur Kholiq menjelaskan, pengembangan Desa Anti Politik Uang perlu memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Pendekatan yang digunakan tidak dapat semata-mata bersifat normatif, tetapi harus mampu menyentuh kehidupan masyarakat dan membangun kesadaran bahwa politik uang memiliki dampak terhadap kualitas demokrasi.

“Kalau masyarakat sudah memiliki kesadaran, maka pengawasan akan tumbuh dari bawah. Warga tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi menjadi bagian dari sistem pencegahan itu sendiri,” katanya.

Dalam kegiatan studi tiru tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor menggali sejumlah aspek terkait pengembangan Desa Anti Politik Uang. Di antaranya mekanisme perlindungan hukum dan pelaporan, integrasi regulasi desa melalui peraturan desa, sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran, serta pemetaan ekologi sosial dan kultural masyarakat.

Selain itu, aspek tingkat penerimaan masyarakat, potensi resistensi, kondisi spasial dan infrastruktur pengawasan, hingga atmosfer psikologis pelaporan warga juga menjadi bagian dari kebutuhan observasi dalam studi tiru tersebut.

Bawaslu Kabupaten Bogor menyebut studi tiru tersebut sebagai kebutuhan riil kelembagaan yang membutuhkan observasi fisik dan sosiologis secara langsung. Kegiatan benchmarking dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 24 Oktober 2026 di Kabupaten Magelang.

Melalui kunjungan tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang dan Bawaslu Kabupaten Bogor diharapkan dapat saling bertukar pengalaman dan praktik baik dalam mengembangkan pengawasan partisipatif berbasis desa.

Nur Kholiq menambahkan, keberhasilan Desa Anti Politik Uang pada akhirnya sangat bergantung pada keberlanjutan gerakan di tingkat masyarakat.

“Yang ingin kita bangun bukan sekadar desa yang menyatakan anti politik uang, tetapi desa yang memiliki daya tahan terhadap praktik politik uang. Ketika masyarakat berani mengatakan tidak dan bersama-sama melakukan pencegahan, di situlah pengawasan partisipatif benar-benar berjalan,” pungkasnya.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle