Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Tengah Dorong Aktanisasi Pemilih Meninggal Dunia untuk Perkuat Akurasi Data Pemilih

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta Kepala Bagian Pengawasan dan Staf Sekretariat menghadiri Rapat pleno pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta Kepala Bagian Pengawasan dan Staf Sekretariat menghadiri Rapat pleno pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan aktanisasi bagi pemilih yang telah meninggal dunia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah beserta Kepala Bagian Pengawasan dan Staf Sekretariat. Hadir pula jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kodam IV/Diponegoro, Polda Jawa Tengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Partai Politik, Pemantau Pemilu, serta insan Media.

Pelaksanaan PDPB Semester I Tahun 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pemutakhiran dilakukan pada periode Januari–Juni 2026 dengan memanfaatkan data hasil sinkronisasi per 19 Februari 2026, laporan masyarakat, serta hasil pemutakhiran yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam rapat pleno, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin memaparkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota selama Semester I Tahun 2026. Berdasarkan uji petik yang dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, ditemukan 3.922 pemilih meninggal dunia yang perlu ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Temuan tersebut terdiri atas 1.889 pemilih meninggal dunia pada Triwulan I hasil uji petik di 33 Kabupaten/Kota dan 2.033 pemilih meninggal dunia pada Triwulan II hasil uji petik di 34 Kabupaten/Kota. Sampel temuan terbanyak pada Triwulan I berada di Kabupaten Banjarnegara sebanyak 245 orang, sedangkan pada Triwulan II berada di Kabupaten Rembang sebanyak 489 orang.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menegaskan bahwa hasil pengawasan tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu untuk mendorong percepatan aktanisasi terhadap pemilih yang telah meninggal dunia.

"Pencoretan nama pemilih yang telah meninggal dunia dari daftar pemilih saja belum cukup. Kami mendorong agar proses tersebut diikuti dengan penerbitan akta kematian sehingga data kependudukan juga diperbarui. Dengan begitu, nama yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak kembali muncul pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) pada periode berikutnya. Ini membutuhkan sinergi yang kuat antara KPU, Bawaslu, dan terutama Disdukcapil," tegas Amin.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Jawa Tengah juga mengusulkan agar penerbitan akta kematian terhadap pemilih yang dinyatakan TMS pada PDPB Semester I Tahun 2026 segera didorong sebagai langkah konkret meningkatkan kualitas data pemilih sekaligus memperkuat akurasi data kependudukan.

Selain itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan  Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq meminta KPU melakukan pengecekan tindak lanjut terhadap tiga hingga empat nama yang sebelumnya disampaikan Bawaslu sebagai sampel hasil pengawasan untuk memastikan statusnya dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Bawaslu Jawa Tengah juga menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dalam mendukung pemutakhiran data pemilih melalui seluruh instrumen pengawasan yang dimiliki. Saat ini Bawaslu Jawa Tengah memiliki 4.517 Kader Pengawas Partisipatif, yang pada tahun ini diperkuat dengan penambahan sekitar 1.400 kader Pramuka, serta didukung jejaring Desa Pengawasan, Desa Anti Politik Uang, dan kerja sama dengan berbagai sekolah tingkat SLTA di Jawa Tengah.

"Bawaslu siap membantu melalui seluruh instrumen pengawasan yang kami miliki. Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci agar data pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas," tambahnya.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Bawaslu Jawa Tengah berharap kualitas data pemilih di Jawa Tengah semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,sehingga hak pilih setiap warga negara terlindungi serta menjadi fondasi bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dan berintegritas.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle