Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Dorong Penguatan Akuntabilitas melalui Sosialisasi Indikator Kinerja Utama di Jawa Tengah

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin membuka kegiatan Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin membuka kegiatan Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Semarang, 11 Juni 2026 – Dalam upaya memperkuat akuntabilitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas kinerja pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara luring dan daring.

Membuka kegiatan, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin menegaskan bahwa penerapan IKU merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu kepada publik dalam memastikan kinerja pengawasan pemilu dapat diukur secara objektif dan akuntabel.

“Pasca ditetapkan sebagai lembaga permanen, kita memiliki tanggung jawab kepada publik. IKU menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja kelembagaan maupun individu. Karena itu saya berharap seluruh pimpinan dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan ini secara seksama sebagai bagian dari pertanggungjawaban kita kepada masyarakat,” ujar Amin.

Dalam sesi materi, akademisi sekaligus narasumber Bawaslu RI, Dr. Arif Nur Alam, menjelaskan bahwa kompleksitas tantangan demokrasi saat ini menuntut lembaga pengawas pemilu untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Menurutnya, pengawasan pemilu tidak lagi cukup dilakukan secara reaktif, tetapi harus diarahkan menjadi pengawasan yang lebih prospektif, sistematis, dan mampu menjawab persoalan demokrasi secara substantif.

“IKU hadir untuk memastikan Bawaslu tidak hanya bekerja berdasarkan aktivitas semata, tetapi berorientasi pada outcome dan dampak yang dihasilkan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada kerja-kerja administratif, melainkan harus mampu memperkuat demokrasi yang akuntabel dan substansial,” jelas Arif.

Ia menambahkan bahwa pendekatan IKU berbasis outcome akan menjadi kompas bagi seluruh jajaran Bawaslu dalam mengukur keberhasilan program dan kegiatan yang dijalankan.

“Selama ini kita sering terjebak pada pengukuran input dan output. Dengan IKU, kita didorong untuk melihat sejauh mana pekerjaan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi lembaga dan masyarakat. Ini adalah upaya untuk memperkuat akuntabilitas yang sesungguhnya,” tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bawaslu RI Dr. Wendy Herdiyong memaparkan petunjuk teknis penyusunan dan implementasi IKU Bawaslu. Ia mengapresiasi inisiatif Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang sejak awal aktif mendorong pelaksanaan sosialisasi dan implementasi IKU.

“Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang paling proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan IKU. Semangat ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk membangun budaya kerja yang terukur dan berbasis hasil,” kata Wendy.

Menurut Wendy, IKU merupakan standar penilaian kinerja anggota Bawaslu secara berjenjang yang digunakan sebagai dasar evaluasi dan pengembangan organisasi.

“IKU bukan sekadar mengukur banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi mengukur hasil dan dampak dari pekerjaan tersebut. Karena itu seluruh indikator harus jelas, terukur, realistis, dan selaras dengan sasaran strategis lembaga,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa daftar indikator yang tersedia dalam regulasi bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan daerah sepanjang tetap mendukung sasaran strategis Bawaslu.

“IKU adalah alat untuk memastikan setiap pekerjaan memiliki arah yang jelas. Dengan demikian, seluruh program dan kegiatan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pengawasan pemilu serta penguatan kelembagaan Bawaslu,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Zainal, narasumber dari Bawaslu RI, menekankan bahwa penerapan IKU merupakan bagian dari upaya menjawab tantangan eksistensi dan relevansi Bawaslu dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Pertanyaan besar yang harus kita jawab adalah bagaimana Bawaslu tetap relevan dan dipercaya publik. Salah satu jawabannya adalah menunjukkan kinerja yang terukur, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi proses demokrasi,” ungkapnya.

Menurut Zainal, tingkat kepercayaan publik terhadap Bawaslu yang masih tinggi harus dijaga melalui peningkatan kualitas kinerja dan penguatan tata kelola organisasi.

“Kepercayaan publik tidak cukup dipertahankan dengan klaim keberhasilan. Kita harus membuktikannya melalui kinerja yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. IKU menjadi salah satu instrumen penting untuk menunjukkan kontribusi nyata Bawaslu dalam memperkuat demokrasi,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mampu memahami dan mengimplementasikan IKU secara optimal. Penerapan IKU diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang profesional, meningkatkan kualitas pengawasan, serta mendorong terwujudnya tata kelola kelembagaan yang lebih akuntabel dan transparan dalam mendukung demokrasi yang berintegritas.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle