Lompat ke isi utama

Berita

SAJADAH Volume 14 Bahas Transformasi Tata Kelola Pelayanan Publik melalui Implementasi PTSP

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius menyampaikan pengantar dalam kegiatan SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 14, Bayu Indra Permana sebagai pemateri dan Ristya Widodo sebagai moderator.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius menyampaikan pengantar dalam kegiatan SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 14, Bayu Indra Permana sebagai pemateri dan Ristya Widodo sebagai moderator.

SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan Knowledge Sharing SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 14. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut mengangkat tema “Transformasi Tata Kelola Pelayanan Publik di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)”.

Pengantar kegiatan disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius. Dalam pengantarnya, Yessi menyampaikan bahwa SAJADAH menjadi salah satu ruang untuk meningkatkan kapasitas jajaran, termasuk dalam memahami perubahan dan penguatan tata kelola pelayanan publik di lingkungan Bawaslu.

Menurut Yessi, penguatan pelayanan publik menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu. Terlebih, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang jelas, mudah diakses, dan memberikan kepastian semakin penting seiring dengan pelaksanaan berbagai tahapan kepemiluan ke depan.

Yessi berharap kegiatan knowledge sharing tersebut dapat memberikan pemahaman bersama mengenai rancangan perubahan pelayanan publik melalui implementasi PTSP. Dengan adanya pemahaman yang sama, setiap jajaran diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana. Ia menjelaskan bahwa implementasi PTSP merupakan bagian dari rancangan perubahan untuk melakukan transformasi tata kelola pelayanan publik di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Bayu menjelaskan, gagasan penerapan PTSP berangkat dari kondisi pelayanan yang masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah masyarakat yang belum selalu mengetahui alur pelayanan dan harus mencari unit atau pihak yang tepat ketika membutuhkan layanan, baik untuk pelaporan dugaan pelanggaran maupun permohonan informasi publik.

Selain itu, pencatatan layanan yang masih tersebar di masing-masing unit juga menjadi tantangan dalam memastikan proses pelayanan dapat dipantau secara menyeluruh. Orientasi pelayanan selama ini dinilai masih lebih banyak bertumpu pada fungsi internal organisasi dibandingkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.

“PTSP bukan sekadar satu pintu secara fisik. Yang kita bangun adalah single access point, sehingga masyarakat cukup datang ke satu titik pelayanan dan kebutuhan tersebut kemudian dikoordinasikan kepada unit yang berwenang,” jelas Bayu.

Dalam rancangan PTSP tersebut, terdapat tujuh layanan yang akan menjadi bagian dari pelayanan terpadu, yaitu pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu, penyelesaian sengketa proses Pemilu, kerja sama antarlembaga, akreditasi pemantau Pemilu, magang/pengawas partisipatif, informasi publik, serta pengadaan barang dan jasa. Ketujuh layanan tersebut telah memiliki standar pelayanan.

Transformasi pelayanan diarahkan dari pola pelayanan yang berbasis unit atau egosektoral menuju satu akses pelayanan terpadu. Orientasi pelayanan juga akan bergeser dari fungsi internal organisasi menuju kebutuhan pengguna layanan.

Di sisi lain, data pelayanan yang sebelumnya tersebar akan diarahkan menjadi data yang terkonsolidasi sehingga lebih mudah dipantau dan dievaluasi. Akuntabilitas pelayanan juga akan diperkuat melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diberikan setelah masyarakat menerima layanan.

Bayu menggambarkan pelayanan PTSP yang ingin dibangun seperti pengalaman masyarakat ketika memperoleh layanan di perbankan, yaitu pelayanan yang bersih, ramah, jelas, tepat, dan memiliki standar yang sama. Perubahan tersebut sekaligus diharapkan mendorong perubahan budaya kerja, dari pelayanan yang bergantung pada kebiasaan masing-masing individu menuju pelayanan yang memiliki standar dan prosedur yang jelas.

Implementasi PTSP di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ditargetkan mulai berjalan sekitar pertengahan November 2026, setelah kesiapan sarana dan berbagai kebutuhan pendukung terpenuhi. Dalam jangka menengah, pelaksanaan PTSP akan dievaluasi melalui SKM dan dipersiapkan pedoman yang dapat menjadi bahan replikasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam jangka panjang, pengembangan PTSP diarahkan menuju layanan digital yang selaras dengan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pengembangan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan integrasi dan koordinasi pada tingkat nasional.

“Setapak demi setapak. Kita mulai dari tingkat provinsi, kita pastikan sistemnya berjalan, kemudian kita evaluasi dan kembangkan,” ujar Bayu.

Untuk mendukung pelaksanaan PTSP, meja pelayanan direncanakan berada di area depan atau ruang penerima tamu Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Tidak terdapat perubahan besar pada posisi ruangan, namun tampilan dan penataannya akan disesuaikan untuk mendukung fungsi pelayanan terpadu.

Dalam pelaksanaannya, PTSP akan melibatkan unsur sekretariat dengan petugas yang dijadwalkan secara bergantian, terutama dari bagian yang memiliki intensitas pelayanan cukup tinggi. Meski demikian, seluruh jajaran diharapkan memiliki pemahaman dasar mengenai jenis layanan dan proses bisnis yang ada sehingga pengetahuan pelayanan tidak hanya berada pada satu unit tertentu.

Melalui SAJADAH, pemahaman tersebut akan terus diperkuat melalui knowledge sharing dengan topik-topik teknis dari masing-masing bagian. Materi dapat mencakup mekanisme pengisian formulir pelaporan dugaan pelanggaran, persyaratan layanan, hingga standar operasional prosedur.

Penerapan PTSP diharapkan mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana, jelas, terukur, dan mudah diakses masyarakat. Layanan yang bersifat sederhana diupayakan dapat diselesaikan pada hari yang sama, sementara layanan yang membutuhkan proses lebih kompleks tetap dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui transformasi tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak hanya membangun satu titik pelayanan, tetapi juga mendorong perubahan pola kerja dan budaya pelayanan agar semakin berorientasi kepada masyarakat. SAJADAH Volume 14 menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat kesiapan jajaran dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih terintegrasi.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle