SAJADAH Volume 15: Bawaslu Jateng Dorong Tata Kelola Kerja Sama Antarlembaga Lebih Terukur melalui Kawal Hubal
|
Semarang– Penguatan tata kelola hubungan dan kerja sama antarlembaga menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Melalui SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 15, Bawaslu Jateng mendorong adanya mekanisme kerja yang lebih terukur, terdokumentasi, dan mudah dipantau melalui inovasi Kawal Hubal.
Kegiatan peningkatan kapasitas SDM yang dilaksanakan secara daring pada Jumat tersebut mengangkat tema “Kompetensi Meningkat, Keakraban Melekat”. Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Herusse Yulanda, S.IP., menjadi pemateri dengan memaparkan aksi perubahan yang dikembangkan dalam rangka optimalisasi tata kelola kerja sama antarlembaga.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, dalam arahannya menekankan pentingnya memastikan setiap inovasi yang lahir dari proses pengembangan kompetensi tidak berhenti sebagai proyek perubahan dalam pelatihan. Inovasi tersebut harus dapat diimplementasikan dan memberikan dampak terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan.
Dalam konteks tersebut, Yessi menyampaikan bahwa aksi perubahan yang dikembangkan jajaran Bawaslu perlu memiliki keberlanjutan, termasuk dengan memastikan tahapan jangka menengah dan jangka panjang tetap dijalankan setelah proses pelatihan selesai.
Herusse menjelaskan, Kawal Hubal merupakan singkatan dari Kendali Alur, Waktu, dan Tindak Lanjut Kerja Sama Antarlembaga. Inovasi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan tata kelola kerja sama mulai dari permohonan, proses penyusunan dan pembahasan, persetujuan, penandatanganan hingga tindak lanjut MoU maupun PKS.
Menurut Herusse, kebutuhan terhadap mekanisme tersebut muncul karena proses kerja sama antarlembaga selama ini belum memiliki mekanisme pengendalian yang terintegrasi. Alur kerja memang telah berjalan, namun belum seluruhnya didukung SOP yang jelas, dokumentasi status yang terpadu, serta mekanisme pemantauan tindak lanjut.
“Masalah intinya adalah jalur prosesnya ada, tetapi mekanisme pengendaliannya itu belum terintegrasi dengan baik,” ujar Herusse.
Salah satu komponen utama Kawal Hubal adalah penggunaan Kawal ID atau nomor register. Setiap permohonan kerja sama akan memiliki identitas yang memungkinkan prosesnya ditelusuri secara utuh, mulai dari permohonan masuk hingga tindak lanjut setelah kerja sama ditandatangani.
Dengan mekanisme tersebut, pimpinan maupun pihak terkait dapat mengetahui perkembangan suatu kerja sama tanpa harus menelusuri proses secara manual kepada masing-masing PIC.
“Jadi satu identitas, satu nomor itu bisa dilacak mulai dari permohonan sampai dengan nanti tindak lanjutnya seperti apa,” jelas Herusse.
Kawal Hubal juga dirancang untuk memberikan kejelasan terhadap waktu penyelesaian. Dalam rancangan mekanisme tersebut, proses penyusunan hingga pengajuan penandatanganan MoU atau PKS ditargetkan dapat diselesaikan dalam 10 hari kerja.
Batas waktu tersebut menjadi instrumen untuk melihat apakah sebuah proses berjalan sesuai target sekaligus mengidentifikasi kendala yang menyebabkan penyelesaian membutuhkan waktu lebih lama.
Kawal Hubal tidak hanya mengatur proses hingga penandatanganan kerja sama. Aspek tindak lanjut menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan hubungan antarlembaga.
Setelah MoU atau PKS ditandatangani, rencana, aktivitas, bukti pelaksanaan, hingga evaluasi tindak lanjut dapat dicatat dan dipantau. Bentuk tindak lanjut dapat berupa KKN, magang, kuliah umum, maupun aktivitas lain yang relevan dengan kerja sama yang telah dibangun.
Dengan demikian, kerja sama tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat dipantau kontribusinya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu.
Herusse menegaskan bahwa implementasi Kawal Hubal tidak semata-mata berbicara mengenai penggunaan dashboard digital. Substansi utama inovasi tersebut adalah membangun mekanisme tata kelola baru yang didukung data register dan dashboard digital.
Tantangan terbesar justru berada pada aspek perubahan budaya kerja dan kedisiplinan dalam memperbarui data.
“Risiko terbesarnya itu bukan teknologi, melainkan adopsi cara kerja baru dan disiplin pembaruan data,” tegasnya.
Melalui SAJADAH Volume 15, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya menjadikan peningkatan kompetensi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kelembagaan. Kawal Hubal diharapkan menjadi salah satu inovasi yang mampu memperkuat pengelolaan hubungan antarlembaga agar lebih tertib, terukur, terdokumentasi, serta memiliki tindak lanjut yang dapat dipantau dan dievaluasi.
Bagi Bawaslu Jateng, penguatan kapasitas SDM tidak berhenti pada bertambahnya pengetahuan. Lebih jauh, pengetahuan tersebut harus mampu diterjemahkan menjadi perubahan cara kerja dan inovasi yang memberi dampak nyata bagi kelembagaan.
Humas Bawaslu Jawa Tengah