Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Ajak Masyarakat Bersihkan “Ghost Voter” dari Daftar Pemilih

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti, menjadi keynote speech dalam literasi pojok pengawasan volume 17 yang diselenggarakan secara daring.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti, menjadi keynote speech dalam literasi pojok pengawasan volume 17 yang diselenggarakan secara daring.

SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengajak masyarakat berperan aktif membersihkan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat atau ghost voter. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ajakan itu disampaikan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin saat membuka Literasi Pojok Pengawasan Volume 17 bertema “Yuk Bisa Jateng Bersih-Bersih Ghost Voter” yang digelar secara daring.

“Bukan hanya KPU dan Bawaslu, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang terlibat. Tanpa kehadiran dan partisipasi masyarakat, kita tidak mungkin mengubah elemen-elemen data pemilih,” kata Amin.

Menurut Amin, kualitas daftar pemilih menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Karena itu, pembaruan data pemilih tidak bisa hanya mengandalkan penyelenggara pemilu, tetapi memerlukan keterlibatan aktif masyarakat.

Ia mendorong warga melaporkan setiap perubahan data kependudukan melalui jalur pemerintahan, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga pemerintah kabupaten/kota.

“Misalnya terkait data pemilih yang meninggal dunia. Persoalan ini harus kita selesaikan secara bertahap dan tidak bisa dilepaskan dari partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Amin menilai Jawa Tengah memiliki pengalaman cukup baik dalam pengelolaan data pemilih. Namun, kualitas data tersebut harus terus diperkuat melalui kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai implementasi sistem continuous register dalam pendaftaran pemilih.

Menurut Diana, daftar pemilih yang berintegritas harus memenuhi prinsip akurat, komprehensif, inklusif, transparan, akuntabel, aman, serta mudah diakses masyarakat.

“Pendaftaran pemilih harus dilakukan secara adil, jujur, menjangkau seluruh warga negara yang memenuhi syarat, sekaligus mencegah mereka yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih,” katanya.

Diana juga menyoroti masih munculnya nama pemilih yang telah meninggal dunia dalam proses pemutakhiran data. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan norma regulasi yang masih perlu diselaraskan.

“Kenapa dalam setiap pemilu pemilih yang meninggal selalu muncul? Karena memang normanya yang mengatur seperti itu. Ini menjadi catatan penting agar ke depan ada harmonisasi regulasi,” ujarnya.

Ia berharap daftar pemilih berkelanjutan dapat menjadi basis data yang semakin berkualitas untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya. Penyelarasan antara regulasi dan kondisi faktual di lapangan, kata dia, menjadi syarat untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan kredibel.

Literasi Pojok Pengawasan Volume 17 juga menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi Paulus Widiantoro serta Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Muhammad Tohah Mansur sebagai narasumber.

Melalui forum tersebut, Bawaslu Jawa Tengah mendorong penguatan literasi publik sekaligus partisipasi masyarakat dalam mengawal pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Dengan demikian, pengawasan daftar pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menjaga integritas pemilu.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle