LPP Volume 21: Kader Pengawas Partisipatif Dituntut Terus Bergerak
|
SEMARANG – Pendidikan dan pelatihan pengawasan partisipatif tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Kader pengawas partisipatif perlu terus membangun jejaring, berkolaborasi, dan melahirkan inovasi agar keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemilu tetap hidup, termasuk di luar tahapan.
Pesan tersebut mengemuka dalam Literasi Pojok Pengawasan (LPP) Volume 21 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (5/10/2026). Mengangkat tema “Strategi Menggerakkan Komunitas Kader Pengawas Partisipatif”, kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan strategi untuk menjaga keberlanjutan komunitas pengawasan partisipatif di Jawa Tengah.
Kegiatan diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Semarang dan Bawaslu Kabupaten Wonogiri. Masyarakat juga dapat mengikuti kegiatan tersebut melalui kanal YouTube Bawaslu Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, mengatakan berbagai komunitas pengawasan partisipatif yang telah terbentuk merupakan modal sosial yang perlu terus dirawat dan dikembangkan.
Menurutnya, Jawa Tengah memiliki beragam bentuk gerakan pengawasan partisipatif, mulai dari PASKA, pendidikan pengawasan partisipatif, forum warga, KKN tematik, kampung pengawasan, komunitas digital, hingga pojok pengawasan.
“Tidak ada kata terlambat untuk memulai. Tidak ada kata terlambat untuk berinovasi. Dan tidak ada kata terlambat untuk berkreasi,” tegas Amin.
Ia mengatakan tantangan pada masa non-tahapan, termasuk keterbatasan anggaran, tidak semestinya menjadi alasan berhentinya kreativitas dalam membangun pengawasan partisipatif. Justru, masa non-tahapan dapat dimanfaatkan untuk merawat jejaring dan mengembangkan model kolaborasi yang lebih luas.
Amin juga mengusulkan pertukaran pengetahuan antarkabupaten/kota agar praktik baik yang telah berkembang di satu daerah dapat dipelajari dan dikembangkan di daerah lain.
“Misalkan teman-teman berinovasi di tengah-tengah warga, forum pengawasan, kampung pengawasan. Pesertanya dari kampung pengawasan yang lain. Artinya mix, bisa menjadi literasi bersama antarkabupaten,” ujarnya.
Menurut Amin, pertukaran pengalaman tersebut dapat menjadi strategi untuk membangun gerakan pengawasan partisipatif yang lebih luas. Kegiatan bersama lintas kabupaten/kota, forum sharing knowledge, maupun kolaborasi antarkomunitas dapat menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai praktik baik yang telah berjalan.
Pengawasan Partisipatif Bukan Sekadar Program
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, mengatakan LPP menjadi salah satu ruang untuk menjaga pengetahuan, keterampilan, dan semangat jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan.
Memasuki LPP Volume 21 pada awal Oktober, ia menegaskan kegiatan literasi yang dilakukan secara berkala bukan sekadar rutinitas. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesiapan jajaran menghadapi tahapan Pemilu 2029.
“Yang penting adalah bagaimana giroh dan semangat ini tetap terjaga. Ini adalah cara kita untuk merawat dan menjaga kemampuan dan skill kita dalam konteks pelaksanaan tugas-tugas pengawasan,” jelasnya.
Nur Kholiq juga menekankan bahwa pengawasan partisipatif merupakan salah satu tugas Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Karena itu, pengawasan partisipatif perlu ditempatkan sebagai strategi kelembagaan yang dapat terus dikembangkan, termasuk pada masa non-tahapan.
“Pengawasan partisipatif ini harus kita maknai sebagai satu opportunity, satu kesempatan,” katanya.
Kesempatan tersebut, lanjutnya, dapat dimanfaatkan untuk membangun kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Perguruan tinggi, sekolah, pesantren, komunitas, hingga berbagai mitra strategis dapat menjadi bagian dari ekosistem pengawasan partisipatif.
Menurut Nur Kholiq, tantangan berikutnya bukan sekadar membentuk kader, tetapi memastikan kader yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan tetap terhubung dan memiliki ruang untuk berkontribusi.
Kader perlu dikelola dan diberdayakan agar tidak berhenti sebagai peserta pelatihan, melainkan berkembang menjadi bagian dari jejaring masyarakat yang aktif mengawal demokrasi.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus LPP Volume 21. Strategi, pendekatan, dan inovasi dibahas untuk menggerakkan komunitas kader pengawas partisipatif agar tetap terhubung dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengawasan pemilu.
Dengan jejaring yang terawat dan kolaborasi yang terus berkembang, kader pengawas partisipatif diharapkan tetap hadir di tengah masyarakat meski pemilu belum memasuki tahapan.
Pengawasan partisipatif pada akhirnya bukan sekadar program Bawaslu, melainkan upaya membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kualitas demokrasi membutuhkan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.
Humas Bawaslu Jawa Tengah