Lompat ke isi utama

Berita

Apa Saja Kewajiban Bawaslu Provinsi?

Apa Saja Kewajiban Bawaslu Provinsi?
  Semarang – Pemilu harus diawasi. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada Bawaslu. Bawaslu ada di berbagai tingkat. Salah satunya di tingkat provinsi. Bawaslu provinsi memiliki tugas, wewenang dan juga kewajiban. Apa saja kewajiban Bawaslu Provinsi? Sesuai dengan pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di sana disebutkan ada berbagai kewajiban untuk Bawaslu Provinsi. Apa saja itu, berikut penjelasannya. Bawaslu Provinsi berkewajiban: • bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; • menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; • menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; • mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, sudah tahu kan, apa saja kewajiban Bawaslu provinsi? Mari kita awasi kerja-kerja pengawas pemilu. 1# Siapa yang berhak memilih di pemilu? 2# 1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. 2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. 3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. 3# Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. 4# Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle