Hadiri Forum UNESCO, Ketua Bawaslu Dorong Pedoman Bersama Cegah Disinformasi Pemilu 2029
|
SEMARANG — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai tata kelola platform digital menjadi salah satu agenda penting dalam menghadapi Pemilu 2029.
Hal itu disampaikan Bagja saat menghadiri forum “UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms: Capacity Building Workshops for Southeast Asia Regulators, Digital Platforms, and Civil Society” yang digelar di Semarang, Jawa Tengah, pada 6-8 Mei 2026.
Forum tersebut mempertemukan regulator, platform digital, akademisi, dan masyarakat sipil dari kawasan Asia Tenggara untuk membahas penguatan tata kelola platform digital berbasis standar hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan independen.
Bagja mengatakan, Bawaslu perlu mulai menyiapkan langkah antisipatif sejak dini, mengingat tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada 2027. Menurut dia, pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa ruang digital masih menjadi arena penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan disinformasi politik.
“Kampanye akan dimulai tahun 2028 dan tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada tahun 2027. Karena itu, kita harus mulai sekarang agar saat tahapan Pemilu 2029 dimulai, kita sudah memiliki guideline,” ujar Bagja.
Bagja menyebut, Bawaslu telah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan media sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan disinformasi pemilu. Namun, ia menilai kerja sama tersebut perlu diperkuat dengan pedoman bersama yang melibatkan lebih banyak pihak, termasuk platform digital dan masyarakat sipil.
“Kita punya MoU dengan media. Belajar dari forum ini, kita harus memiliki kesepahaman bersama. Seperti UNDIP bersama UNESCO yang akan membuat toolkit semacam guideline digital governance, ini penting bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga untuk teman-teman di ASEAN,” kata dia.
Dalam forum tersebut, UNESCO bersama Universitas Diponegoro, AMIC, dan Civic Tech Lab membahas penyusunan sub-regional toolkit tata kelola platform digital untuk Indonesia, Filipina, dan Singapura. Toolkit itu ditujukan untuk menjawab tantangan kawasan, antara lain disinformasi, keberagaman bahasa, respons krisis, serta kesetaraan gender di ruang digital.
Bagja menegaskan, tantangan utama bagi penyelenggara pemilu bukan hanya menghapus konten bermasalah, tetapi juga merumuskan masalah, menentukan solusi, serta menetapkan waktu yang tepat untuk bertindak.
“Nah, yang harus kita pikirkan sekarang, khususnya dalam mengatasi disinformasi pemilu, adalah bagaimana rumusan masalahnya, apa solusinya, dan kapan kita bergerak,” ujar Bagja.
Berdasarkan paparan Bawaslu dalam forum tersebut, pada Pemilu Nasional 2024, Bawaslu mengidentifikasi 355 konten bermasalah di media sosial. Dari jumlah itu, 96 persen merupakan ujaran kebencian, 3 persen serangan berbasis identitas, dan 1 persen hoaks. Sementara pada Pilkada 2024, Bawaslu mengidentifikasi 397 konten, dengan 74 persen berupa ujaran kebencian, 22 persen hoaks, dan 4 persen pelanggaran pemilu.
Bagja mengatakan, data tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan pemilu di ruang digital harus dilakukan secara kolaboratif. Bawaslu, kata dia, tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi disinformasi yang bergerak cepat dan lintas platform.
“Pengawasan pemilu digital harus dilakukan bersama. Bawaslu mendorong adanya kolaborasi antara regulator, platform digital, media, akademisi, dan masyarakat sipil agar disinformasi pemilu bisa dicegah sejak awal,” kata Bagja.
Bawaslu sebelumnya juga telah menjalankan sejumlah strategi untuk menghadapi misinformasi dan disinformasi, antara lain membangun koalisi multipihak, meningkatkan literasi pemilih, memperkuat pengawasan partisipatif, serta bekerja sama dengan platform media sosial untuk penanganan konten bermasalah.
Menurut Bagja, forum UNESCO ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat standar bersama tata kelola platform digital di kawasan Asia Tenggara. Dengan begitu, pengawasan terhadap ruang digital tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan perlindungan hak publik atas informasi yang benar.
“Yang penting adalah kita punya pedoman bersama. Dengan guideline itu, semua pihak bisa memahami perannya masing-masing dalam menjaga ruang digital yang sehat, demokratis, dan adil menjelang Pemilu 2029,” ujar Bagja.
Humas Bawaslu Jateng