Lompat ke isi utama

Berita

Apa Saja Tugas Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu?

Apa Saja Tugas Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu?
SEMARANG – Keberadaan pengawas pemilu tingkat kecamatan sangatlah penting. Panwaslu Kecamatan-sebutan untuk pengawas tingkat kecamatan-memiliki berbagai tugas yang harus dilaksanakan. Sesuai dengan pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu Kecamatan bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas: 1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; 2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; 3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait; 4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; 5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan; 6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan 7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan juga memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pelaksanaan kampanye; 3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; 5. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan; 7. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan 8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; Tugas Panwaslu Kecamatan lainnya adalah: 3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan; 4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan; 5. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini; 6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan; 8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan 9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle