Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

Bawaslu Awasi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan langsung pada tahapan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang, Jumat 4-9-2020. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum ini terhitung mulai tanggal 4 September 2020. Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) melibatkan Bawaslu Kota Semarang dan KPU Kota Semarang sebagai penyelenggara Pilkada serta bakal paslon, ketua dan sekretaris partai politik pengusung. Koordinator divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin mengatakan “Bawaslu hadir pada tahapan ini dalam rangka memastikan KPU selaku penyelenggara Pilkada melaksanakan proses pendaftaran bakal pasangan calon sesuai dengan prosedur yang ada. Proses pendaftaran bakal paslon diikuti paslon yang didampingi oleh LO, ketua dan sekretaris partai pengusung serta diawasi secara langsung oleh 3 orang dari pihak Bawaslu Kota Semarang, sedangkan pendukung hanya diizinkan mendampingi di luar ruangan. Muhammad Rofiuddin menyayangkan pendukung paslon yang berada di luar ruangan karena tidak mematuhi protokol kesehatan dengan berkerumun tanpa menjaga jarak. Sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, KPU menyatakan bahwa berkas-berkas yang disampaikan oleh bakal paslon sudah lengkap. KPU akan segera meneliti berkas-berkas tersebut. Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang secara resmi akan berakhir pada 6 September 2020. Kontributor : Humas Bawaslu Kota Semarang
 
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle