Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Bahas Proyeksi Dana Pilgub 2029 Bersama Komisi A DPRD Jateng

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengikuti rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2029 bersama Komisi A DPRD Jawa Tengah

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengikuti rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2029 bersama Komisi A DPRD Jawa Tengah

Semarang - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengikuti rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2029 bersama Komisi A DPRD Jawa Tengah, Senin (28/9/2026).

Rapat membahas rencana penganggaran sekaligus proyeksi kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2029.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Bawaslu Jateng, KPU Jateng, Bakesbangpol, Bappeda, BPKAD Jateng, serta Biro Hukum Setda Jawa Tengah.

Dalam pembukaannya, Imam mengatakan proyeksi kebutuhan anggaran perlu disusun dengan mempertimbangkan tujuan penyelenggaraan demokrasi sekaligus kondisi kemampuan keuangan daerah.


"Proyeksi yang disampaikan kiranya selaras dengan tujuan demokrasi dan memahami prinsip ketersediaan yang ada, mengingat kondisi keuangan negara yang perlu melakukan refocusing pada beberapa aspek," kata Imam.
Ia juga meminta Bawaslu Jateng mengikuti perkembangan regulasi dalam menyusun proyeksi kebutuhan anggaran Pilkada 2029.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin menyampaikan sejumlah kebutuhan pengawasan yang menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran. Di antaranya pelaksanaan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan, pengawasan daftar pemilih berkelanjutan, verifikasi partai politik, serta pelaksanaan program prioritas nasional.

"Mandatori kita adalah pencegahan, pengawasan dan penindakan. Kemudian ada pengawasan daftar pemilih berkelanjutan agar data pemilih semakin baik, verifikasi partai politik, serta program-program prioritas nasional," ujar Amin.


Dalam rapat tersebut juga dibahas pengalaman penganggaran Pilkada sebelumnya. Proyeksi dana cadangan pada Pilkada 2024 tercatat sebesar Rp307,29 miliar, sementara dana yang kemudian disepakati sebesar Rp193,71 miliar.
Dari anggaran tersebut, tingkat serapan disebut mencapai sekitar 76 persen. Capaian tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menyusun kebutuhan anggaran untuk pemilihan berikutnya.


Untuk Pilgub 2029, Bawaslu Jateng memproyeksikan kebutuhan anggaran sekitar Rp240,88 miliar. Anggaran tersebut mencakup kebutuhan honorarium, operasional, serta aspek keselamatan jajaran pengawas.


Proyeksi tersebut disusun dengan memperhitungkan cakupan pengawasan di 35 kabupaten/kota, 576 kecamatan, 8.563 desa/kelurahan, serta 66.428 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).


Bawaslu juga mengantisipasi kemungkinan bertambahnya jumlah TPS pada Pemilihan 2029. Penambahan TPS secara otomatis akan berdampak terhadap kebutuhan jumlah PTPS yang harus disiapkan.Selain kebutuhan teknis pengawasan, rapat juga membahas penyesuaian postur anggaran dengan perkembangan regulasi dan kondisi teknis penyelenggaraan pemilihan.

Komisi A DPRD Jateng meminta agar usulan anggaran yang diajukan Bawaslu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Penyesuaian tersebut mencakup perkembangan teknis pelaksanaan pemilihan serta pengelolaan anggaran.


Dalam rapat tersebut, anggota Komisi A juga mengingatkan KPU dan Bawaslu agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan regulasi, termasuk dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan akses terhadap informasi yang dibutuhkan.

Menanggapi pembahasan tersebut, Anggota Bawaslu Jateng Muhammad Rofiuddin menegaskan angka Rp240,88 miliar yang disampaikan merupakan alokasi atau proyeksi kebutuhan, bukan angka realisasi anggaran.

"Angka Rp240 miliar itu merupakan alokasi, bukan realisasi. Masih ada sejumlah hal yang harus diperhitungkan, termasuk ada atau tidaknya sengketa di Mahkamah Konstitusi serta jumlah calon yang nantinya akan mengikuti pemilihan 2029," jelas Rofiuddin.

Menurutnya, sejumlah komponen kebutuhan anggaran masih sangat bergantung pada dinamika tahapan Pilkada 2029. Karena itu, proyeksi anggaran perlu disusun secara terukur dengan tetap membuka ruang penyesuaian berdasarkan perkembangan regulasi dan kebutuhan di lapangan.

Pembahasan dana cadangan tersebut menjadi bagian dari persiapan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama penyelenggara pemilu dan DPRD untuk memastikan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 dapat dipetakan sejak dini dengan tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle