Bawaslu Jateng Awasi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
|
Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah awasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada serentak 2024 se Jawa Tengah pada, Rabu (27 November 2024).
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota lakukan pengawasan langsung di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengawasan ini melibatkan Pengawas TPS yang telah dilantik untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.
Dilansir dari hasil laporan cepat melalui Command Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terdapat beberapa kejadian khusus yang disampaikan oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), laporan dugaan pelanggaran, logistik pemilihan, kondisi jajaran pengawas, terjadinya bencana alam dan pengguanaan aplikasi Siwaslih.
Terkait dengan PSU terdapat beberapa daerah yang berpotensi diantaranya Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang. Beberapa potensi PSU diantaranya disebabkan karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih di 2 TPS, terdapat pemilih yang mencoblos pemilihan Bupati sebanyak 2 kali dan terdapat pemilih yang salah memilih di beda TPS. Terhadap ketiga daerah tersebut, pengawas masih melakukan kajian mengenai keterpenuhan syarat keadaan tertentu yang menjadi alasan PSU. Jika terpenuhi nantinya pengawas akan mengeluarkan rekomendasi.
Selain itu terkait dengan logistik pemilihan terdapat beberapa kejadian diantaranya kekurangan dan kelebihan surat suara dan surat suara yang tertumpah oleh tinta. Namun terkait adanya kelebih atau kekurangan suara tersebut dapat diantisipasi dengan meminta surat suara di TPS terdekat atau menggunakan cadangan surat suara 2.5 % dari surat suara DPT.
Berdasarkan hasil pengawasan terdapat potensi dugaan pelanggaran yang terjadi pada beberapa Kabupaten/Kota diantaranya :
- Kabupaten Banyumas: terdapat 3 (tiga) laporan dugaan pelanggaran di masa tenang dan 1 (satu) temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas di masa tenang.
- Kabupaten Purbalinga: terdapat 6 (enam) laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu
- Kabupaten Purworejo: terdapat 1 (satu) laporan dugaan pelanggaran pidana
- Kabupaten Magelang: terdapat 4 (empat) laporan dugaan pelanggaran pada masa tenang
- Kabupaten Wonogiri: terdapat 5 (lima) laporan dugaan pelanggaran pada masa tenang
- Kabupaten Karanganyar: terdapat 1 (satu) temuan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Karanganya
- Kota Surakarta: terdapat 4 (empat ) laporan dugaan pelanggaran
- Kabupaten Brebes: terdapat 1 (satu) temuan dugaan pelanggaran
- Kabupaten Batang: terdapat 1 (satu ) laporan dugaan pelanggaran
- TPS 001 (Tempat dan akses Pemilih) jumlah pemilih 553
- TPS 005 jumlah pemilih 521
- TPS 006 jumlah pemilih 523
- TPS 007 jumlah pemilih 517
- TPS 008 jumlah pemilih 528
- TPS 009 jumlah pemilih 517
- TPS 010 jumlah pemilih 529
- TPS 011 jumlah pemilih 524
- TPS 012 jumlah pemilih 530
- TPS 009 jumlah pemilih 553, awal : Halaman rumah Bpk Sholeh, RT/RW 03/07 Relokasi : TPQ Darunnajah, RT/RW 01/07
- TPS 008 jumlah pemilih 564, awal : Halaman rumah Bpk Nasocha RT/RW 03/06 Relokasi : TPQ Ulumuddin RT/RW 02/03
- TPS 006 jumlah pemilih 489, awal : Lap Badminton RT/RW 002/006 Relokasi : SDN Karangjompo RT/RW 002 /005
- TPS 003 jumlah pemilih 594, awal : MIS TEGALDOWO RT/RW 6/3 Relokasi : SDN TEGALDOO
- TPS 004 jumlah pemilih 585, awal : Halaman rumah Bapak Bajuri. RT/RW 9/3 Relokasi : SDN TEGALDOWO
- Muhammad Amin (Ketua);
- Nur Kholiq (Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat);
- Rofiudin (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi);
- Sosiawan (Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi);
- Diana Ariyanti (Koordinator Divisi Hukum dan Diklat);
- Achmad Husain (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran);
- Wahyudi Sutrisno (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa);