Bawaslu Jateng Cetak Kader Pengawas Partisipatif untuk Perkuat Integritas Pemilu 2029
|
Kudus – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat pengawasan partisipatif sebagai instrumen strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kudus dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat”, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang diikuti anggota Gerakan Pramuka Saka Adhyasta Pemilu Cabang Kudus itu merupakan bagian dari program nasional Bawaslu RI yang dilaksanakan serentak oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk memperluas basis pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menegaskan bahwa pengawasan partisipatif menjadi elemen penting dalam memperkuat demokrasi sekaligus meningkatkan keterlibatan publik dalam setiap tahapan pemilu.
“Pendidikan Pengawas Partisipatif bertujuan menumbuhkan minat, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap demokrasi dan kepemiluan. Melalui program ini, peserta diharapkan menjadi agen pengawas partisipatif yang mampu menyebarluaskan nilai-nilai demokrasi dan pengawasan pemilu di lingkungan masing-masing,” ujar Diana saat membuka kegiatan secara virtual.
Menurut Diana, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu memiliki nilai strategis karena berkontribusi langsung terhadap peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi hasil pemilu. Semakin tinggi keterlibatan publik dalam pengawasan, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang berlangsung.
Selama kegiatan, peserta memperoleh pembekalan mengenai berbagai aspek pengawasan pemilu, meliputi pencegahan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Kudus menekankan bahwa pengawasan pemilu saat ini tidak lagi menjadi tanggung jawab tunggal lembaga pengawas. Perkembangan teknologi informasi menghadirkan ruang digital sebagai arena baru yang memerlukan keterlibatan masyarakat untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, disinformasi, serta berbagai bentuk pelanggaran pemilu berbasis teknologi.
Melalui pendidikan ini, peserta dibekali kemampuan untuk memantau, mendokumentasikan, melaporkan, serta mengedukasi masyarakat secara bertanggung jawab melalui berbagai platform digital. Kapasitas tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan sekaligus mempercepat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, peserta menyusun rencana aksi berupa pembentukan komunitas dan jaringan alumni Pengawas Partisipatif P2P 2026 serta pengembangan kampanye literasi digital dan gerakan anti-hoaks melalui media sosial. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan pengawasan partisipatif yang berkelanjutan di Kabupaten Kudus.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meyakini bahwa pemilu yang demokratis dan berintegritas hanya dapat terwujud melalui kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas warga, perluasan jejaring pengawasan, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pengawasan publik menuju Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan bermartabat.
Humas Bawaslu Jawa Tengah