Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng dan Akademisi Perkuat Strategi Pengawasan Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Dekan FISIP UIN Walisongo melakukan penanda tanganan perjanjian kerja sama

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Dekan FISIP UIN Walisongo melakukan penanda tanganan perjanjian kerja sama

Semarang - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Akademisi menggelar Diskusi Tematik dengan tema “Penguatan Sumber Daya Manusia Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara” di Ruang Rapat Lantai 2 FISIP UIN Walisongo Semarang, Selasa (11/8/2026).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kedua kalinya yang diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengawas sekaligus mempersiapkan strategi pengawasan Netralitas ASN.

“Ada 51 kasus Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah, dan jumlah ini menjadi yang tertinggi di Indonesia,” ujar Muhammad Amin.

Menurutnya, kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, dengan jumlah tertinggi di Kabupaten Rembang, Wonogiri, Karanganyar, dan Kota Semarang. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sehingga diperlukan langkah antisipasi dan mitigasi sejak dini.

Berdasarkan pemetaan terhadap 51 kasus tersebut, pelanggaran Netralitas ASN antara lain berkaitan dengan penggunaan media sosial, menghadiri deklarasi pasangan calon, penggunaan atribut pasangan calon, serta kurangnya pemahaman ASN mengenai batasan keterlibatan dalam politik.

“Melalui diskusi tematik ini, kami berharap mendapatkan masukan untuk menyusun grand design pengawasan Netralitas ASN. Apalagi tahun 2027 diperkirakan tahapan sudah mulai berjalan. Semoga kolaborasi ini dapat mewujudkan demokrasi yang semakin terjaga,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UIN Walisongo Semarang, Moh. Fauzi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Menurutnya, persoalan Netralitas ASN perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan berbagai perspektif, khususnya dari para pakar politik dan hukum.

“Dari diskusi ini, para pakar politik dan hukum diharapkan dapat memberikan kontribusi aktif dalam merumuskan penanganan Netralitas ASN, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir,” ungkap Moh. Fauzi.

Diskusi tematik ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Bawaslu dan Akademisi dalam membangun strategi pengawasan yang lebih preventif, adaptif, dan berkelanjutan demi menjaga Netralitas ASN serta kualitas demokrasi di Jawa Tengah.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle