Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Dorong Digitalisasi Data dan Informasi

Bawaslu Jateng Dorong Digitalisasi Data dan Informasi
Semarang - Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari mensosialisasikan arah kebijakan Bawaslu RI terkait dengan penganggaran tahun 2021. Sosialisasi disampaikan kepada 21 jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi peserta bimbingan teknis Panwaslu Kelurahan/Desa dalam acara Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pengawasan Pilkada 2020 (12-14 November 2020). Tjandra menyatakan, arah kebijakan Ketua Bawaslu RI terkait penganggaran di Bawaslu pada tahun 2021 akan lebih difokuskan pada beberapa aspek. Di antaranya: peningkatan kapasitas SDM, Pengembangan PPID di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, reformasi birokrasi dalam pelayanan digital, evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 serta penelitian dan pengembangan kepemiluan dan demokrasi. Dalam aspek pengembangan PPID, Tjandra mengapresiasi usaha PPID Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melengkapi seluruh informasi dalam website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga ada 12 Besar PPID Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapat nilai memuaskan saat proses monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik. Penilaian tersebut dilakukan lembaga lain yakni Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Menurut Tjandra, Bawaslu kabupaten/kota di Jateng terus berusaha untuk difasilitasi sarana teknologi informasi yang cukup memadai. Namun, masih terkendala dalam permasalahan status Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih belum satker. Tjandra juga menambahkan, pada 2021 kita akan memasuki era “Big Data”, sehingga di tahun 2021 dirinya akan mendorong seluruh bagian keuangan di Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk mendigitalisasi seluruh laporan keuangan. “Arsip laporan keuangan lebih mudah dicari dan diakses baik untuk kepentingan pelayanan informasi ataupun saat audit oleh BPK,” katanya.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle