Bawaslu Jateng Gelar “Selasa Menyapa”, Perkuat Kapasitas Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf
|
Semarang, 14 April 2026 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar diskusi hukum rutin bertajuk Selasa Menyapa, Selasa (14/4/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini mengangkat tema “Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf.”
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa Selasa Menyapa merupakan ruang peningkatan literasi dan pemahaman hukum bagi jajaran Bawaslu, khususnya pada masa pasca pemilu. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja kelembagaan.
“Melalui kegiatan ini, kami memastikan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum terus meningkat, sehingga mampu memberikan layanan advokasi yang profesional dan akuntabel,” ujar Diana.
Diskusi menghadirkan Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Adeline Syahda dan Agnes Natasia, sebagai narasumber. Kegiatan dipandu moderator Unzila Febrinita dan MC Dita Fadilla Rahmi, serta diikuti Anggota, Kepala Subbagian, dan staf yang membidangi hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Dalam pemaparannya, Adeline menjelaskan bahwa kajian hukum merupakan proses evaluasi dan analisis yuridis oleh unit kerja sebagai dasar pemberian layanan advokasi hukum. Kajian tersebut menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam pengambilan keputusan, baik untuk menyetujui maupun menolak permohonan advokasi, sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko hukum bagi pengawas pemilu dan jajaran sekretariat.
Ia menambahkan, format kajian hukum telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, khususnya pada Lampiran II.
Selain itu, Adeline juga menekankan pentingnya telaah staf sebagai dokumen analisis singkat yang memuat permasalahan dan rekomendasi solusi. Telaah staf berfungsi memberikan kepastian hukum, membantu penyelesaian masalah, menjadi dasar pengambilan keputusan, serta menawarkan alternatif solusi hukum.
Adeline turut menguraikan tahapan penyusunan telaah staf, mulai dari identifikasi masalah hukum, pengumpulan fakta, penentuan aturan hukum yang relevan, analisis, hingga penarikan kesimpulan.
Menutup sesi, ia menegaskan bahwa kajian hukum dan telaah staf memiliki fungsi yang selaras, yakni memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi organisasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami teknis penyusunan kajian hukum dan telaah staf, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan hukum serta mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan berbasis hukum.
Humas Bawaslu Jateng