Bawaslu Jateng Gelar “Selasa Menyapa”, Perkuat Pengelolaan JDIH dan Abstrak Produk Hukum
|
Semarang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar forum diskusi hukum “Selasa Menyapa” secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/4). Kegiatan ini mengusung tema peningkatan kapasitas teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta penyusunan abstrak produk hukum, sebagai upaya memperkuat kualitas dokumentasi dan layanan informasi hukum di lingkungan Bawaslu se Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, membuka kegiatan tersebut. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa topik JDIH kembali diangkat setelah beberapa tahun tidak menjadi fokus pembahasan. Menurut dia, forum ini penting sebagai sarana penyegaran pengetahuan bagi pengelola JDIH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Melalui kegiatan ini, pengelolaan JDIH diharapkan semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan informasi hukum bagi publik,” ujarnya.
Narasumber kegiatan, Ucu Saepurridwan bersama Ayatullah, Analis Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, memaparkan aspek teknis pengelolaan JDIH. Ucu menjelaskan, tugas pengelola JDIH mencakup pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, hingga pendayagunaan dokumen hukum.
Ia juga menyoroti sejumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diterbitkan Bawaslu sejak 2022, meliputi pengunggahan, perubahan, take down, dan penghapusan dokumen. Adapun dokumen yang wajib diunggah ke laman JDIH antara lain putusan pelanggaran administrasi pemilu, putusan sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, serta kajian hukum.
Lebih lanjut, Ucu mengingatkan pentingnya implementasi Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengelolaan JDIH Bawaslu. Regulasi tersebut mendorong standardisasi dokumen hukum, pembaruan koleksi, penyusunan abstrak produk hukum, serta peningkatan publikasi melalui media sosial dan kegiatan sosialisasi.
Dalam konteks pascapemilu, ia menekankan agar Bawaslu kabupaten/kota mengoptimalkan pengelolaan JDIH sehingga seluruh produk hukum terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses masyarakat.
“Pengelolaan JDIH yang baik akan memudahkan publik memperoleh informasi hukum dan menjadi bagian dari transparansi lembaga,” jelasnya.
Selain itu, ia mendorong adanya kompetisi positif antar daerah dalam pengelolaan JDIH. Menurut dia, program JDIH Award dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja terbaik di bidang tersebut.
Humas Bawaslu Jateng