Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Imbau Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Terkait Penggunaan RAB Harus Sesuai Pedoman

Bawaslu Jateng Imbau Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Terkait Penggunaan RAB Harus Sesuai Pedoman
[caption id="attachment_12352" align="alignnone" width="1599"] Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menghimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar memperhatikan dan mempedomani sesuai ketentuan dengan pembahasan dana hibah. (Dok/Divisi Administrasi)[/caption] Kabupaten Semarang - Bawaslu Jateng melaksanakan Kegiatan Pembahasan Progres dan Reviu RAB Dana Hibah Pemilihan 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap 2 di Aula Kantor Bawaslu Kab. Semarang pada tanggal 18 s.d. 19 Oktober 2023; Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari beserta Pejabat Struktural dan sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dihadiri oleh 36 orang peserta yang terdiri dari Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Kepala/Koordinator Sekretariat, dan Staf di 12 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kartini Tjandra Lestari menyampaikan bahwasannya untuk pedoman Pengelolaan Dana Hibah sudah ada, Tjandra menghimbau kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar memperhatikan dan mempedomani sesuai ketentuan dengan pembahasan dana hibah.Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin Dalam sambutan sekaligus pembukaan nya menjelaskan bahwa dinamika terkait hibah pada Bawaslu Kabupaten/Kota sangat luar biasa. Ada berbagai rintangan yg dialami Bawaslu Kabupaten/Kota selama mengupayakan dana hibah. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas usaha-usaha Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengupayakan anggaran hibah Pemilihan 2024. "Yang terpenting adalah usaha maksimal, sementara terkait untuk pedoman penyusunan terbaru saat ini sudah memasuki bentuk Surat Keputusan", ujar Rofiuddin. Rofi menambahkan bahwa data-data dari penyelenggaraan pemilu yg selama ini ada, bisa menjadi acuan dalam menyusun anggaran salah satunya terkait Santunan, terutama pada NPHD dan RAB dapat disesuaikan dengan pedoman yang ada. Seusai pembukaan, kegiatan materi disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait Persiapan Anggaran dalam Pemilihan Tahun 2024, yang kemudian dilanjutkan oleh Narasumber eksternal yaitu Kesiapan Perencanaan Penyusunan Nphd Pilkada Serentak Tahun 2024 yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Haerudin. Kontributor: Guritno Ari W. Editor: Humas Bawaslu Jateng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle