Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Luncurkan Kelas Penyelesaian Sengketa, Cetak Generasi Muda Pahami Keadilan Pemilu

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin, memberi arahan sekaligus membuka kelas penyelesaian sengketa kepada mahasiswa magang di bawaslu jawa tengah melalui daring

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin, memberi arahan sekaligus membuka kelas penyelesaian sengketa kepada mahasiswa magang di bawaslu jawa tengah melalui daring

SEMARANG – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan salah satu kewenangan strategis yang dimiliki Bawaslu dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum penyelenggaraan pemilu. Melalui Kelas Penyelesaian Sengketa (PS), Bawaslu Jawa Tengah ingin memperluas pemahaman masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sejak dini.

"Penyelesaian Sengketa adalah mahkota Bawaslu. Kewenangan memutus sengketa merupakan bentuk kepercayaan hukum tertinggi yang diberikan negara kepada Bawaslu untuk menjaga keadilan pemilu. Karena itu, kami berharap peserta dapat memahami penyelesaian sengketa tidak hanya dari aspek yuridis, tetapi juga historis dan praktiknya," ujar Amin saat membuka Kelas Penyelesaian Sengketa di Media Center Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin (27/7).

Menurut Amin, dinamika penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi pelajaran penting untuk menghadapi Pemilu 2029 yang diproyeksikan memiliki kompleksitas lebih tinggi. Potensi sengketa proses diperkirakan muncul di berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran dan verifikasi partai politik, pencalonan, penetapan peserta pemilu hingga tahapan kampanye. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa menjadi kebutuhan yang semakin relevan.

Ia menambahkan, Program Kelas Penyelesaian Sengketa telah berjalan di berbagai daerah di Jawa Tengah dengan melibatkan mahasiswa dan masyarakat umum sebagai peserta. Program tersebut bahkan menjadi inisiatif pertama di Indonesia yang secara khusus mengedukasi publik mengenai kewenangan penyelesaian sengketa yang dimiliki Bawaslu.

Sebagai bentuk pengembangan program, Bawaslu Jawa Tengah juga tengah menyiapkan Kompetisi Lomba Video Kelas Penyelesaian Sengketa. Kompetisi tersebut diharapkan menjadi media edukasi kreatif yang mampu memperluas pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pemilu sekaligus mendorong partisipasi generasi muda dalam mengawal demokrasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bre Ikrajendra, menjelaskan bahwa Kelas Penyelesaian Sengketa merupakan program yang diinisiasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah. Program ini semula dirancang dalam 12 sesi pembelajaran yang kemudian disesuaikan menjadi enam kali pertemuan dan akan dilengkapi dengan pemberian sertifikat bagi peserta.

Pada sesi materi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Wahyudi Sutrisno menjelaskan berbagai aspek teknis penyelesaian sengketa proses pemilu, termasuk praktik mediasi di Bawaslu yang memiliki karakteristik berbeda dengan mediasi pada umumnya. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah tidak diperkenankannya caucus atau pertemuan terpisah dengan salah satu pihak, sebagai bentuk menjaga independensi dan netralitas Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa.

Dalam sesi diskusi, peserta juga mengajukan pertanyaan mengenai batas kewenangan Bawaslu hingga suatu perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa objek sengketa dalam Penyelesaian Sengketa Antarpeserta (PSAP) berfokus pada kerugian yang dirasakan secara langsung oleh pihak yang bersengketa. Sementara dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, objek sengketa berupa Surat Keputusan atau Berita Acara KPU yang pada pelaksanaan Pilkada 2024 diperluas mencakup tanda terima sebagai objek sengketa.

Melalui penyelenggaraan Kelas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Jawa Tengah berharap lahir generasi muda yang memiliki pemahaman utuh mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan, berintegritas, dan demokratis.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle