Bawaslu Jateng Matangkan Konsep Bimtek Jajaran Pengawas Adhoc
|
SEMARANG – Bawaslu Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan bimbingan tekhnis untuk anggota Panwaslu Kecamatan dan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Senin (13 Juli 2020).
Rapat koordinasi secara virtual ini diawali dengan arahan dari Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta dan Koordinator Divisi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gugus Risdaryanto. Peserta rapat adalah Koordinator Divisi SDM Bawaslu kabupaten/kota.
Bawaslu Jateng mendorong kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan bimbingan tekhnis kepada jajaran pengawas adhoc (Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa).
Rapat ini untuk mematangkan penyampaian dan penjelasan modul bimbingan tekhnis daring untuk anggota Panwaslu Kecamatan dan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sri Sumanta menyatakan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu segera bergerak cepat untuk mempelajari modul yang sudah disusun Bawaslu RI. Bawaslu Kabupaten/Kota juga perlu segera membagikan isi dari modul. Bawaslu kabupaten/kota juga harus koordinasi dengan antar divisi.
Gugus Risdaryanto menyatakan bahwa para pengawas harus paham pada berbagai aturan yang ada. “Pelajari secara detail berbagai aturan yang ada,†kata Gugus.
Gugus juga berpesan semua hasil pengawasan dalam pilkada 2020 harus ditulis dan dilaporkan melalui formulir A. Baik secara online maupun manual. Gugus berpesan, laporan hasil pengawasan juga harus diisi dengan lebih rigid. “Penulisan laporan formulir A jangan hanya sekedar ngisi,†kata Gugus.
Humas Bawaslu Jateng