Bawaslu Jateng Perkuat Kapasitas SDM melalui Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Anggaran
|
SEMARANG – Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui penguatan pemahaman terhadap tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan penguatan kapasitas SDM yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Jumat (11/9/2026).
Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Adibaay, menyampaikan bahwa kegiatan pembelajaran internal menjadi ruang bagi jajaran sekretariat untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menjalankan tugas, khususnya terkait pengelolaan keuangan.
“Kalau belajar itu sebenarnya bisa dari mana saja. Tetapi ada juga belajar yang paling cepat, yaitu dari pengalaman orang lain,” ujar Adibaay.
Dalam penyampaiannya, Adibaay berbagi pengalaman mengenai berbagai dinamika pengelolaan keuangan yang pernah dihadapi, terutama dalam proses pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan penyampaian dokumen pertanggungjawaban.
Ia menekankan bahwa kelengkapan dan ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen pertanggungjawaban menjadi hal penting. Keterlambatan dokumen dapat berpengaruh terhadap proses penggantian uang persediaan dan pada akhirnya dapat menghambat pelaksanaan kegiatan berikutnya.
“Kenapa teman-teman harus cepat? Karena kita diwajibkan satu bulan minimal satu kali harus melakukan ganti uang persediaan. Itu harus dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap secara formil,” jelasnya.
Menurut Adibaay, pengelolaan keuangan juga membutuhkan koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota, khususnya bagi satuan kerja yang belum memiliki kewenangan sebagai satker mandiri. Proses penghimpunan dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban harus dilakukan secara tertib agar tidak menghambat proses administrasi keuangan.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pemeriksaan dokumen, baik secara formal maupun material. Pemeriksaan secara material diperlukan untuk memastikan bahwa belanja yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Adibaay juga menyoroti pentingnya percepatan realisasi kegiatan dalam meningkatkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Menurutnya, pelaksanaan anggaran menjadi salah satu aspek yang dinilai secara berkala oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN.
“Kalau kegiatan kita tidak terealisasi, maka itu dapat mempengaruhi nilai IKPA,” katanya.
Materi penguatan kapasitas kemudian dilanjutkan oleh jajaran Bagian Keuangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Novi, yang memberikan materi mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta upaya peningkatan nilai IKPA. Novi menjelaskan bahwa PPSPM memiliki peran penting dalam memastikan setiap tagihan yang diajukan telah memenuhi persyaratan sebelum diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). PPSPM juga melakukan pengujian terhadap kebenaran Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukungnya.
“Jadi kami tidak hanya mengampu pertanggungjawaban di provinsi saja. Kita juga mengampu pertanggungjawaban di 15 kabupaten/kota yang saat ini belum satker,” jelas Novi.
Selain melakukan pengujian SPP, PPSPM memiliki tugas menerbitkan dan menyampaikan SPM, menjaga keutuhan dokumen hak tagih, memantau ketersediaan pagu dan realisasi belanja, serta melakukan pemantauan terhadap penggunaan UP maupun Tambahan Uang Persediaan (TUP).
Novi juga menjelaskan sejumlah tugas administrasi keuangan dan kepegawaian, mulai dari pengelolaan gaji, tunjangan, honorarium, hingga pembaruan data kepegawaian. Ia mengingatkan agar setiap perubahan data yang berkaitan dengan hak pegawai segera disampaikan untuk dilakukan pembaruan dalam sistem penggajian.
“Untuk penambahan tunjangan itu sebaiknya disampaikan pada kesempatan pertama. Tunjangan istri, suami, ataupun anak tidak bisa diberikan kekurangan. Jadi dibayarkan sesuai pendaftaran suratnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Novi menjelaskan bahwa IKPA merupakan indikator yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja. Penilaian tersebut mencerminkan kualitas pelaksanaan anggaran, termasuk dari aspek realisasi dan ketepatan administrasi.
“IKPA itu adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk menilai pelaksanaan anggarannya apakah bagus, sedang, atau rendah,” jelasnya.
Melalui kegiatan penguatan kapasitas tersebut, jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah diharapkan semakin memahami mekanisme pengelolaan keuangan, tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan, serta pentingnya ketepatan waktu dalam penyelesaian administrasi pertanggungjawaban.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib, efektif, dan akuntabel di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sekaligus memperkuat koordinasi antarbagian dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
Humas Bawaslu Jawa Tengah