Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Dorong Masyarakat Kabupaten Tegal Aktif Awasi Pemilu

 Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Wahyudi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan Bawaslu RI di RM Gilar-Gilar, Kabupaten Tegal

 Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Wahyudi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan Bawaslu RI di RM Gilar-Gilar, Kabupaten Tegal

TEGAL — Keterbatasan jumlah pengawas pemilu dan luasnya wilayah pengawasan menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui keterlibatan masyarakat. Bawaslu mendorong masyarakat Kabupaten Tegal untuk mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu melalui penguatan pengawasan partisipatif.

Dorongan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Wahyudi saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan Bawaslu RI di RM Gilar-Gilar, Kabupaten Tegal, Sabtu (12/9/2026).

Dalam sambutannya, Wahyudi menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat menjadi salah satu kekuatan penting dalam memperluas jangkauan pengawasan pemilu. Menurutnya, jajaran Bawaslu memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh aktivitas kepemiluan yang berlangsung di tengah masyarakat.

“Jumlah pengawas yang kita miliki tentu memiliki keterbatasan, sementara aktivitas dan dinamika kepemiluan berlangsung sangat luas. Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting. Masyarakat yang berada langsung di lingkungan masing-masing dapat membantu Bawaslu dengan memberikan informasi ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran,” ungkap Wahyudi.

Ia menjelaskan, konsep pengawasan partisipatif menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai objek sosialisasi, melainkan sebagai bagian dari ekosistem pengawasan pemilu. Masyarakat diharapkan memiliki kepedulian sekaligus keberanian untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

“Ketika masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk mengawasi, maka pengawasan tidak hanya berlangsung di kantor-kantor Bawaslu atau oleh jajaran pengawas. Pengawasan bisa hadir di lingkungan masyarakat itu sendiri. Inilah yang ingin kita bangun melalui pengawasan partisipatif,” jelasnya.

Menurut Wahyudi, masyarakat perlu memahami bentuk-bentuk pelanggaran pemilu serta mengetahui saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi maupun laporan. Pengetahuan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya persoalan, tetapi juga mampu mengambil langkah yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan pengawasan partisipatif juga diharapkan mampu mendorong terciptanya ruang demokrasi yang sehat. Masyarakat yang aktif melakukan pengawasan dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.

“Harapannya, masyarakat Kabupaten Tegal semakin peka terhadap lingkungan di sekitarnya. Jika ada dugaan pelanggaran, jangan dibiarkan dan jangan dianggap sebagai hal biasa. Sampaikan kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” tambah Wahyudi.

Lebih jauh, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga integritas proses pemilu. Pengawasan yang dilakukan secara kolaboratif antara Bawaslu dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih kuat, luas, dan responsif terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus menjadi ruang untuk membangun kesadaran bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat mengambil bagian dalam mengawal proses demokrasi.

Bawaslu berharap pengawasan partisipatif di Kabupaten Tegal dapat terus berkembang menjadi gerakan bersama. Dengan masyarakat yang aktif, kritis, dan berani menyampaikan dugaan pelanggaran, keterbatasan jangkauan pengawasan dapat diimbangi melalui kekuatan partisipasi publik demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle