Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Perkuat Standar Pelayanan Publik, Tekankan Evaluasi Berbasis Bukti

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin membuka kegiatan sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin membuka kegiatan sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mulai memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026. Upaya tersebut diawali dengan sosialisasi yang digelar secara daring pada Senin (13/7/2026), sebagai langkah menyamakan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu di Jawa Tengah mengenai mekanisme evaluasi pelayanan publik.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Bawaslu. Sosialisasi diikuti pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa PEKPPP tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan Bawaslu semakin berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Melalui pelaksanaan PEKPPP ini, kita ingin membangun pemahaman yang sama mengenai standar penilaian pelayanan publik. Yang terpenting bukan hanya mengisi instrumen evaluasi, tetapi memastikan setiap proses pelayanan benar-benar berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Amin.

Menurutnya, kesamaan persepsi menjadi faktor penting agar proses evaluasi di seluruh satuan kerja Bawaslu berjalan dengan standar yang sama, sehingga hasil penilaian dapat menjadi dasar penyempurnaan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dalam pemaparan materi, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, menjelaskan bahwa PEKPPP merupakan mekanisme evaluasi yang dirancang untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut tidak hanya bertujuan menilai capaian kinerja, tetapi juga mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki sehingga peningkatan kualitas layanan dapat dilakukan secara berkesinambungan.

"Setiap instrumen yang diisi harus didukung bukti yang valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kualitas data dan dokumen pendukung akan menentukan kualitas hasil evaluasi yang dilakukan," kata Rofiuddin.

Ia menambahkan, bukti dukung yang tersusun dengan baik akan memberikan gambaran objektif mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di masing-masing satuan kerja. Dengan demikian, rekomendasi hasil evaluasi dapat menjadi pijakan dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik di lingkungan Bawaslu.

Melalui pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap proses evaluasi tidak berhenti pada aspek penilaian semata, tetapi mampu mendorong budaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle