Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Perkuat Strategi Pengawasan Kuota Perempuan Pasca Putusan MK Nomor 128 Tahun 2026

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq memberi paparan dalam kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume XVI bertajuk "POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026" yang diselenggarakan secara daring

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq memberi paparan dalam kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume XVI bertajuk "POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026" yang diselenggarakan secara daring

Semarang,  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan melalui penyelenggaraan Literasi Pojok Pengawasan Volume XVI bertajuk "POV: Strategi Pengawasan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Pencalonan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026" yang digelar secara daring, Rabu (8/7/2026).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026 menjadi perhatian penting bagi jajaran pengawas pemilu karena membawa implikasi terhadap strategi pengawasan pada tahapan pencalonan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026 harus dipahami secara utuh oleh seluruh jajaran pengawas pemilu. Kesamaan persepsi menjadi modal utama agar langkah pencegahan, pengawasan, dan mitigasi potensi pelanggaran dapat berjalan secara efektif," ujar Amin saat membuka kegiatan.

Ia mengapresiasi partisipasi narasumber, peserta, serta jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Panwaslih Provinsi Aceh yang mengikuti kegiatan tersebut. Menurutnya, forum literasi ini merupakan ruang pembelajaran bersama untuk meningkatkan kapasitas pengawas pemilu dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, mengatakan bahwa Literasi Pojok Pengawasan menjadi media berbagi pengetahuan sekaligus memperkuat kesiapan pengawas dalam menyikapi perubahan regulasi kepemiluan.

"Pengawas pemilu perlu melakukan pemetaan kerawanan sejak dini, memperkuat strategi pencegahan, mengoptimalkan pengawasan partisipatif, serta mengantisipasi potensi sengketa sebagai dampak implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026," jelasnya.

Pada sesi pemaparan materi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh, Meitanur, menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026 merupakan langkah progresif dalam memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Menurutnya, implementasi putusan tersebut harus dikawal secara serius agar pemenuhan kuota perempuan tidak berhenti sebagai pemenuhan administratif semata.

Ia menyampaikan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pemenuhan keterwakilan perempuan, di antaranya praktik pencalonan perempuan sebagai pelengkap persyaratan, keterbatasan dukungan politik dan pendanaan, hingga rendahnya literasi politik masyarakat. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak proses pencalonan, verifikasi administrasi, hingga penetapan daftar calon.

"Partai politik tidak dapat lagi menjadikan minimnya kader perempuan sebagai alasan tidak terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan. Kaderisasi harus dipersiapkan jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai," tegas Meitanur.

Ia menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026, partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada suatu daerah pemilihan tidak dapat menjadi peserta pemilu di daerah pemilihan tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida, menjelaskan bahwa pengawasan Bawaslu difokuskan untuk memastikan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan, mencegah pelanggaran administrasi, melindungi hak politik perempuan, serta meminimalkan potensi sengketa selama tahapan pencalonan.

Menurutnya, strategi pengawasan perlu didukung melalui pemetaan kerawanan, pengawasan partisipatif, sosialisasi kepada partai politik, serta penguatan koordinasi dengan KPU, termasuk optimalisasi akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Diskusi yang berlangsung interaktif juga membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan kaderisasi perempuan di internal partai politik, peningkatan partisipasi politik perempuan, hingga pentingnya pengawasan berbasis data terhadap dokumen pencalonan.

Menutup kegiatan, Meitanur berharap seluruh jajaran Bawaslu mampu mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026 secara konsisten sehingga kebijakan tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik.

Senada dengan itu, Nur Aliah menekankan bahwa keberhasilan pengawasan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan serta sinergi antardivisi di lingkungan Bawaslu, mulai dari pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, penguatan sumber daya manusia, hingga publikasi.

Melalui Literasi Pojok Pengawasan Volume XVI, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berkomitmen terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam mengawal setiap perkembangan regulasi kepemiluan, sekaligus memastikan pelaksanaan tahapan Pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi, berkeadilan, dan menjamin keterwakilan perempuan sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle