Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Hingga Penetapan Partai Politik

Bawaslu Jateng Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Hingga Penetapan Partai Politik
Kota Magelang - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengggelar kegiatan Rapat Koordinasi Wilayah Pemetaan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu. Kegiatan berlangsung pada 6-7 September 2022 di Gedung Adipura Kencana (Komplek Kantor Walikota Magelang). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Walikota Magelang yang diwakilkan oleh Plt Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra (Kesejahteraan Rakyat), Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, serta peserta dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M Fajar SAKA mengungkapkan bahwa kegiatan pemetaan potensi pelanggaran ini sangat strategis, karena menjadi basis di dalam mengambil kebijakan dan dimana posisi Bawaslu berada. Fajar menjelaskan pentingnya memahami pembagian tugas masing-masing. "Satu-satunya lembaga di republik ini yang mempunyai kewenangan menegakan pemilu hanyalah Bawaslu dan tentu di dalam penangganannya dibutuhkan beberapa aspek melibatkan organisasi dan lembaga yang lain," kata Fajar. Fajar berpesan dengan dilaksanakannya kegiatan ini jajaran Bawaslu kab/kota dapat memperoleh gambaran terkait potensi pelanggaran tahapan sampai dengan tanggal 14 Desember 2022, pasca pendaftaran verifikasi beserta penetapan partai politik peserta pemilu. Dalam acara ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono, KPU Jawa Tengah dan mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan. penulis/foto : Bima
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle