Bawaslu Jateng Tekankan Pencegahan Kekerasan Seksual sebagai Bagian dari Tata Kelola Kelembagaan
|
Semarang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyosialisasikan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL), Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda sosialisasi aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kerja yang aman, inklusif, dan berperspektif perlindungan.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Bawaslu Jawa Tengah. Kegiatan juga diikuti jajaran staf sekretariat serta 29 mahasiswa PKL yang tengah menjalani praktik kerja di lingkungan Bawaslu Jateng.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Bawaslu dalam mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual, sekaligus mengatur langkah pencegahan, pelaporan, perlindungan, hingga pemberian sanksi.
Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah, Yessi, mengatakan kekerasan seksual tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan individu. Menurut dia, isu tersebut berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan kerja dan tanggung jawab kelembagaan.
“Hal ini menjadi perhatian bersama agar kita lebih berhati-hati dan tidak takut melaporkan jika menerima perlakuan kekerasan seksual,” ujar Yessi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan kekerasan seksual membutuhkan keberanian korban atau saksi untuk melapor, sekaligus kesiapan lembaga dalam menyediakan mekanisme penanganan yang aman. Tanpa sistem pelaporan yang jelas dan perlindungan yang memadai, korban maupun saksi berpotensi memilih diam karena takut mengalami stigma atau tekanan.
Yessi juga meminta jajaran kepala bagian untuk memantau situasi kerja setiap hari. Pemantauan ini penting karena kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui relasi kuasa, komunikasi yang tidak pantas, maupun perilaku yang dianggap biasa tetapi berdampak pada rasa aman seseorang.
Dengan adanya mahasiswa PKL di lingkungan kerja, Bawaslu Jateng dinilai perlu memastikan bahwa ruang kerja tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga bebas dari praktik yang merendahkan martabat dan mengganggu kenyamanan peserta magang maupun pegawai.
Selain menekankan aspek pencegahan, Yessi menyampaikan bahwa aturan tersebut juga memuat perlindungan bagi penyintas, terduga, dan saksi. Perlindungan ini menjadi penting agar proses penanganan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga menjamin keadilan prosedural bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam pedoman tersebut, terdapat beberapa kategori sanksi yang dapat dikenakan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Pembagian sanksi ini menunjukkan bahwa penanganan kekerasan seksual harus mempertimbangkan jenis pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta proses pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan.
Sosialisasi ini juga dapat dibaca sebagai langkah preventif Bawaslu Jateng dalam memperkuat tata kelola internal. Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu tidak hanya dituntut menjaga integritas dalam penyelenggaraan pengawasan, tetapi juga memastikan lingkungan kelembagaannya menjunjung prinsip kesetaraan, keamanan, dan inklusivitas.
Yessi menegaskan, situasi kerja yang kondusif menjadi salah satu syarat penting bagi tercapainya tujuan lembaga. Menurutnya, kinerja kelembagaan akan lebih optimal apabila seluruh jajaran merasa terlindungi dan memiliki ruang kerja yang aman.
“Pencapaian tujuan lembaga akan bisa diraih secara maksimal apabila seluruh jajaran merasa aman dan terlindungi,” kata dia.
Humas Bawaslu Jateng