Bawaslu Jateng Tekankan Urgensi Hasil Pengawasan dalam Sengketa di Mahkamah Konstitusi
|
Semarang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya kualitas hasil pengawasan sebagai instrumen kunci dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 12 bertema “Urgensi Hasil Pengawasan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi”, yang digelar secara daring, Senin (4/5/2026), dan disiarkan melalui kanal YouTube Bawaslu Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menekankan bahwa Form A memiliki posisi strategis sebagai alat bukti utama dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan, ketelitian dan kualitas penyusunan hasil pengawasan menjadi faktor penentu dalam memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq, turut memberikan arahan dengan menyoroti tiga aspek utama dalam pelaksanaan literasi ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas pengawas pemilu.
Pada sesi pemaparan, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menegaskan bahwa hasil pengawasan Bawaslu memiliki posisi sangat strategis, bahkan diibaratkan sebagai “mahkota” dalam proses pembuktian. Ia mengingatkan kembali semangat Pemilu 2014 melalui jargon “Kita Selamatkan Pemilu Indonesia”, yang mencerminkan peran vital pengawasan dalam menjaga integritas pemilu. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi sangat membutuhkan dokumen autentik dari Bawaslu dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Muslim juga membagikan pengalaman empiris KPU dalam menghadapi sengketa hasil di sejumlah daerah, seperti Barito Utara, Magetan, Yalimo, dan Tapanuli Tengah, sekaligus mengulas berbagai persoalan krusial yang kerap muncul dalam PHPU.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebutkan bahwa Bawaslu menghadapi tantangan dalam menyusun keterangan tertulis yang komprehensif dan berkualitas untuk kebutuhan persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Diana menambahkan, hasil pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai alat bukti, tetapi juga sebagai sarana rekonstruksi fakta, peningkatan kualitas putusan Mahkamah Konstitusi, serta penguatan integritas dan kepercayaan publik. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala, antara lain pengelolaan dokumen yang belum optimal, keterbatasan akses, serta kapasitas pengawas di tingkat TPS dalam mendokumentasikan hasil pengawasan secara menyeluruh.
Sebagai langkah strategis, Bawaslu Jawa Tengah telah menyusun peta kerawanan, menerbitkan instruksi tata kelola dokumen hasil pengawasan, serta mengembangkan media pembelajaran berbasis video guna meningkatkan kapasitas pengawas.
Pemateri lainnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Syaefudin Zuhri, memaparkan pengalaman pengawasan di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya penguatan aspek pencegahan, khususnya pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, melalui penunjukan penanggung jawab pada setiap tahapan.
Dalam sesi diskusi, Bawaslu Kabupaten Magelang mengangkat dinamika pengawasan di lapangan yang kerap dihadapkan pada situasi spontan dan tidak terduga, terutama di tingkat TPS. Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa pengawas pemilu dituntut memiliki kepekaan dan respons cepat dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran sekecil apa pun, mengingat dampaknya dapat berkembang signifikan hingga berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa akurasi data hasil pengawasan merupakan instrumen utama dalam menegakkan keadilan pemilu di Mahkamah Konstitusi. Para peserta diharapkan terus meningkatkan kualitas pencatatan dan dokumentasi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan martabat demokrasi.
Humas Bawaslu Jateng