Bawaslu Jateng Temukan 3.922 Pemilih Meninggal Masih Tercatat, Dorong Inovasi "Aktanisasi" Menuju Pemilu 2029
|
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menemukan sebanyak 3.922 pemilih yang telah meninggal dunia masih tercantum dalam data pemilih berdasarkan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu 2029.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah melalui layanan administrasi kependudukan.
"Data pemilih yang akurat merupakan prasyarat utama terwujudnya pemilu yang berintegritas. Karena itu, setiap perubahan data kependudukan harus dapat segera terintegrasi agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu mendatang," ujar Nur Kholiq.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, jumlah pemilih meninggal dunia yang masih tercatat dalam data pemilih terbagi menjadi 1.889 pemilih pada Triwulan I dan 2.033 pemilih pada Triwulan II. Adapun lima daerah dengan temuan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia terbanyak yaitu Kabupaten Rembang (728), Banjarnegara (326), Grobogan (311), Wonosobo (255), dan Kudus (239).
Dalam evaluasinya, Nur Kholiq menyoroti belum optimalnya sinkronisasi antara data pemilih dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan data pemilih berpotensi kembali memuat nama-nama pemilih yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti "mencuci baju menggunakan air kotor." Di satu sisi penyelenggara pemilu terus memperbarui data pemilih, namun di sisi lain basis data kependudukan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual karena masih menunggu pelaporan masyarakat.
"Meskipun nama pemilih sudah dicoret dalam DPB Semester I, sangat dimungkinkan muncul kembali pada periode berikutnya apabila belum diterbitkan akta kematian secara resmi," jelasnya.
Sebagai langkah perbaikan, Bawaslu Jawa Tengah mendorong adanya inovasi "Aktanisasi", yakni percepatan penerbitan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia sehingga perubahan status kependudukan dapat segera tercatat secara administratif dan menjadi dasar pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU agar melakukan uji petik secara terbuka dalam rapat pleno PDB dengan mengambil sampel lima hingga sepuluh nama secara acak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap saran perbaikan hasil pengawasan benar-benar telah ditindaklanjuti.
Ke depan, Bawaslu Jawa Tengah akan memperkuat pengawasan partisipatif melalui perluasan jejaring mitra strategis, melibatkan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, komunitas, hingga masyarakat di tingkat desa. Penguatan tersebut akan diintegrasikan melalui program Desa Pengawasan, Desa Anti Politik Uang (APU), serta penguatan posko pengaduan masyarakat sebagai sarana menjaga kualitas data pemilih menuju Pemilu Tahun 2029.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu tugas konstitusional Bawaslu pada masa non-tahapan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Jawa Tengah berkomitmen memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terlindungi hak pilihnya, sekaligus menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Humas Bawaslu Jawa Tengah