Bawaslu Jateng Uji Petik 8.181 Data Pemilih, 5.444 Masuk Kategori TMS 2.737 Masuk Kategori MS
|
Semarang — Uji petik menyasar 8.181 sampel data pemilih yang diperiksa, dari uji petik tersebut terdiri atas 5.444 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 2.737 pemilih Memenuhi Syarat (MS).
Data tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, dalam bahan evaluasi pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Dari 5.444 sampel pemilih TMS, sebagian besar disebabkan pemilih yang telah meninggal dunia. Jumlahnya mencapai 4.109 orang. Selain itu, terdapat 1.265 pemilih yang pindah dan 70 pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI.
Sementara itu, dari 2.737 sampel pemilih yang masuk kategori MS, terdapat 2.374 pemilih yang genap berusia 17 tahun, lima orang sudah menikah di bawah usia 17 tahun, 12 orang mengalami perubahan status TNI/Polri atau warga, serta 346 orang tercatat pindah.
"Uji petik ini menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih yang digunakan benar-benar akurat dan memenuhi syarat. Pengawasan tidak berhenti pada pencermatan data, tetapi juga memastikan setiap perubahan status pemilih dapat ditindaklanjuti," kata Muhammad Amin saat membuka Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Berdasarkan hasil uji petik terhadap pemilih TMS, Kabupaten Tegal menjadi daerah dengan jumlah sampel tertinggi, yakni 1.451 sampel. Disusul Kabupaten Wonosobo sebanyak 1.170 sampel dan Kabupaten Pemalang sebanyak 817 sampel.
Jika dilihat dari kategori pemilih TMS, Kabupaten Tegal juga mencatat angka pemilih meninggal dunia tertinggi, yakni 1.076 orang. Berikutnya Kabupaten Pemalang sebanyak 546 orang dan Kabupaten Wonosobo sebanyak 249 orang.
Untuk kategori pemilih pindah, Kabupaten Wonosobo menjadi daerah dengan angka tertinggi, yakni 921 orang, disusul Purbalingga 156 orang dan Purworejo 78 orang.
Secara keseluruhan, uji petik terhadap pemilih TMS menghasilkan 5.444 sampel, dengan 4.707 sampel sesuai seluruh kriteria dan 737 sampel tidak sesuai seluruh kriteria. Sementara untuk pemilih MS, dari 2.737 sampel terdapat 2.627 sampel sesuai seluruh kriteria dan 110 sampel tidak sesuai seluruh kriteria.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq menambahkan, hasil pengawasan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
"Pemutakhiran data pemilih harus terus dikawal karena data pemilih bersifat dinamis. Setiap perubahan, baik karena meninggal dunia, pindah domisili maupun perubahan status, harus tercermin dalam data pemilih," ujarnya.
Dalam rekap pemutakhiran PDPB Triwulan III 2026, jumlah pemilih hasil pemutakhiran di Jawa Tengah tercatat 29.365.161 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 14.642.875 pemilih laki-laki dan 14.722.286 pemilih perempuan.
Sementara jumlah pemilih awal tercatat 29.332.029 orang. Dalam proses pemutakhiran terdapat 271.343 pemilih baru, sedangkan 238.211 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu terdapat perbaikan terhadap 164.122 data pemilih.
Bawaslu Jateng menempatkan pengawasan PDPB sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkualitas menjelang tahapan pemilu berikutnya.
"Prinsipnya, data pemilih harus terus diperbarui dan diawasi. Data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat," tutur Nur Kholiq.
Humas Bawaslu Jawa Tengah