Bawaslu Jawa Tengah Sosialisasikan Peraturan Bawaslu
|
Semarang - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar giat Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Divisi Hukum di Kota Salatiga pada hari Sabtu sore (12 November 2022). Acara yang mengundang 18 Koordinator Divisi Hukum dan 18 staf Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut ditujukan sebagai wadah sosialisasi dua (2) Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) yang baru saja dikeluarkan. Pembukaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, serta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
"Bawaslu telah mengeluarkan dua peraturan terbaru, yaitu Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Perlu bagi Bapak/Ibu segera membaca dan memahami isi dua Perbawaslu tersebut, karena banyak perubahan tata kerja yang diatur di dalamnya," jelas Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin.
Amin menjelaskan bahwa saat ini divisi hukum memiliki peran penting bagi Bawaslu. Kajian-kajian yang dihasilkan oleh divisi hukum menjadi dasar bagi divisi-divisi lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam menghasilkan kajian yang berkualitas, tentunya SDM di Divisi Hukum perlu memahami dan menguasai produk-produk yang akan dikaji. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memandang perlunya diadakan kegiatan sosialisasi produk-produk hukum, termasuk Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
"Saya berharap besok usai kegiatan, Bapak/Ibu pulang dengan pengetahuan yang memadai untuk membedah dan mengkaji Perbawaslu yang kita sosialisasikan hari ini." pesan Amin.
Di akhir pengarahan, Amin mengungkapkan apresiasinya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras selama masa tahapan dan tetap semangat bekerja meskipun di hari libur. Amin berpesan untuk tetap memperhatikan kesehatan selama bekerja mengawal masa tahapan pemilu.
kontributor : M Syaiful Mujib