Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kapasitas Teknis Penyusunan Produk Hukum Melalui “Selasa Menyapa”

Diana Ariyanti memberi paparan tentang Teknik Penyusunan Produk Hukum

Diana Ariyanti memberi paparan tentang Teknik Penyusunan Produk Hukum

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan peningkatan kapasitas melalui agenda rutin “Selasa Menyapa” dengan tema Peningkatan Kapasitas Teknis Penyusunan Produk Hukum (Nota Kesepahaman dan Keputusan) pada Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini bertujuan menyelaraskan pemahaman antara Bawaslu RI dengan jajaran Bawaslu Provinsi serta 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah terkait teknik dan teknis penyusunan produk hukum, khususnya produk hukum penetapan berupa Surat Keputusan (SK).

Kegiatan dipandu oleh Dita Fadilla selaku pembawa acara dengan menghadirkan narasumber Mahrus Ali dari Biro Hukum Bawaslu. Dalam pemaparannya, Mahrus Ali menekankan pentingnya memahami perbedaan antara istilah “teknik” dan “teknis” dalam penyusunan produk hukum. Menurutnya, teknis lebih merujuk pada aspek operasional pelaksanaan, sedangkan teknik berkaitan dengan metode dan tata cara penyusunan produk hukum, termasuk penggunaan bahasa hukum, penyusunan konsiderans, hingga perumusan diktum keputusan.

Dalam forum tersebut, dijelaskan pula klasifikasi produk hukum di lingkungan Bawaslu yang terbagi menjadi dua jenis utama, yakni produk hukum pengaturan (regeling) seperti Peraturan Bawaslu yang bersifat mengikat umum, serta produk hukum penetapan (beschikking) seperti Surat Keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Fokus pembahasan diarahkan pada penyusunan produk hukum penetapan yang banyak digunakan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan di daerah.

Mahrus Ali juga menjelaskan konsep aturan kebijakan (beleidsregel) yang sering melekat pada produk penetapan. Ia menyampaikan bahwa Surat Keputusan memiliki fleksibilitas lebih dibanding produk pengaturan karena bersumber dari kewenangan atribusi pejabat dalam menjalankan tugas pemerintahan. Meski demikian, fleksibilitas tersebut tetap harus berpijak pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Penyusunan produk hukum harus tetap memperhatikan asas kepastian hukum, kecermatan, dan kemanfaatan agar produk yang dihasilkan tetap akuntabel dan memiliki dasar pertimbangan yang logis,” jelas Mahrus Ali.

Pada sesi materi, narasumber juga menguraikan anatomi penting dalam penyusunan Surat Keputusan, mulai dari konsiderans “Menimbang” yang memuat alasan filosofis dan sosiologis, bagian “Mengingat” yang memuat dasar hukum kewenangan, hingga diktum keputusan yang harus dirumuskan secara konkret dan final. Selain itu, peserta diingatkan untuk menggunakan bahasa hukum yang baku, efektif, dan tidak menimbulkan makna ganda.

Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang diikuti peserta dari berbagai daerah. Salah satu pertanyaan disampaikan oleh Eli Julimas dari Bawaslu Kabupaten Sragen terkait penempatan rincian tugas dan fungsi tim dalam Surat Keputusan. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa rincian tugas sebaiknya ditempatkan dalam lampiran agar batang tubuh keputusan tetap rapi dan sistematis.

Sementara itu, Rendra Eka dari Bawaslu Kabupaten Semarang menanyakan terkait kemungkinan kerja sama universitas dengan berbagai tingkatan Bawaslu. Narasumber menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman dapat dilakukan di tingkat berbeda selama memiliki ruang lingkup kerja sama yang tidak sama persis dengan kerja sama sebelumnya.

Pertanyaan lain juga datang dari Bawaslu Kabupaten Klaten mengenai teknik penyusunan SK perubahan. Dalam jawabannya, narasumber menyampaikan bahwa apabila perubahan sudah terlalu banyak atau bersifat mendasar, lebih efektif menerbitkan SK baru guna menjaga kepastian hukum dan keseragaman tata naskah dinas.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh jajaran mampu memahami teknik penyusunan produk hukum secara lebih tepat, sistematis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tercipta keseragaman tata naskah dinas di lingkungan Bawaslu se-Jawa Tengah.

Humas Bawaslu Jateng

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle