Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Manajemen Risiko 2025 dan Sosialisasi SPIP 2026, Bawaslu Jateng Tekankan Pengendalian Internal untuk Perkuat Kinerja Organisasi

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2025 dan Sosialisasi Pengisian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026 dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, dan diikuti oleh jajaran struktural, para Kepala Bagian, pejabat fungsional, serta perwakilan staf dari setiap bagian

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2025 dan Sosialisasi Pengisian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026 dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, dan diikuti oleh jajaran struktural, para Kepala Bagian, pejabat fungsional, serta perwakilan staf dari setiap bagian

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2025 dan Sosialisasi Pengisian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2026 pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah tersebut dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, dan diikuti oleh jajaran struktural, para Kepala Bagian, pejabat fungsional, serta perwakilan staf dari setiap bagian.

Dalam sambutannya, Yessi Yunius menegaskan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan manajemen risiko yang telah diproyeksikan pada tahun 2025. Menurutnya, setiap bagian harus tetap berpegang teguh pada identifikasi risiko yang telah disusun serta memastikan langkah mitigasi berjalan secara optimal guna mendukung pencapaian tujuan unit kerja maupun tujuan kelembagaan secara keseluruhan.

“Manajemen risiko bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen yang membantu setiap unit kerja mengantisipasi potensi hambatan sehingga target dan tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif,” ujar Yessi.

Lebih lanjut, Yessi menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Bawaslu Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu di daerah diminta segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan SPIP melalui Surat Keputusan (SK) yang memuat peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam penyelenggaraan SPIP. Selain itu, setiap unit kerja juga diwajibkan menyusun Dokumen Manajemen Risiko sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 141/PW.09/K1/07/2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pada kesempatan tersebut, Yessi Yunius berpesan agar seluruh jajaran melaksanakan penyusunan manajemen risiko dan penyelenggaraan SPIP secara serius dan bertanggung jawab. Menurutnya, kedua instrumen tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan arah langkah kerja organisasi ke depan.

“Penataan organisasi akan berjalan lebih baik apabila sistem pengendalian internal dipahami dan dipatuhi secara tepat. Karena itu, saya berharap seluruh jajaran dapat memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan SPIP dan manajemen risiko di lingkungan kerja masing-masing,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pencapaian tujuan kelembagaan melalui penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang terintegrasi.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle