Ketua Bawaslu Jateng Awasi Coklit di Wilayah Ujung Selatan Wonogiri
|
WONOGIRI– Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M.Fajar S.A.K.A meninjau pelaksanaan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) di Kecamatan Paranggupito yang merupakan kecamatan paling ujung selatan di Kabupaten Wonogiri (Kamis,23 Juli 2020).
Lokasi dipilih karena kecamatan ini langsung berbatasan dengan samudera Hindia yang diapit oleh dua provinsi (Jawa Timur dan DIY). Akses jaraknya cukup jauh dari pusat Kabupaten Wonogiri sekitar 55 km dengan waktu tempuh dua jam.
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka menghimbau ke jajarannya melakukan pengawasan langsung dan sering-sering berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk mendapatkan data kependudukan.
"Koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan pemerintah kecamatan ini penting sebagai salah satu upaya pengawas memastikan hak pilih warga terjaga meskipun kita tidak diberi akses form model A-KWK oleh KPU," kata Fajar.
Jarak tempuh yang cukup jauh tidak mengurangi semangat PKD dan Panwascam dalam melakukan pengawasan coklit. Fajar menyatakan bahwa harus dikobarkan semangat ideologis dalam melakukan pengawasan coklit. "Tugas Panwascam dan PKD adalah menjaga hak pilih warga", imbuh Fajar.
Selain itu, Fajar menyampaikan bahwa jajaran Panwasam dan PKD senantiasa menjaga keselamatan dan kesehatan dalam bekerja dalam keadaan pandemi covid-19. "Keselamatan dan kesehatan jajaran Panwascam dan PKD paling utama karena mereka lah jajaran pengawas terdepan dalam pengawasan coklit ini", tambah Fajar
Pada kesempatan lain, Fajar juga melakukan tinjauan pengawasan coklit di Kecamatan Baki dan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. Fajar bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Panwas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, serta jajaran KPU Sukoharjo mengunjungi rumah warga secara langsung untuk meninjau pelaksanaan coklit. Dalam pengawasan ini ditemukan pemilih pemula yang sudah rekam KTP-el namun di Formulir A-KWK tercantum belum rekam. Jajaran pengawas telah memberikan saran dan perbaikan kepada Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) untuk mengganti status perekaman KTP-el tersebut.
Penulis : Wanda
Editor : Humas Bawaslu Jateng