Lompat ke isi utama

Berita

Mengadvokasi Hak Publik dalam Pemilu bisa Jadi tugas Kader SKPP

Mengadvokasi Hak Publik dalam Pemilu bisa Jadi tugas Kader SKPP
Brebes - Direktur IPC Indonesian Parlementary Center Ahmad Hanafi sambut baik kegiatan SKPP yang digelar Bawaslu RI di Kabupaten Brebes 22-24 September 2021. Menurut Hanafi, kehadiran kader SKPP sebagai kader pengawas partisipatif sangat lah dibutuhkan dalam pengawasan pemilu. "Tugas kader SKPP salah satunya adalah untuk mengadvokasi hak-hak publik yang tidak terpenuhi saat pemilu" Kata Hanafi Hanafi menegaskan bahwa ada 5 hal yang harus diperjuangkan untuk masyarakat oleh kader SKPP sebagai pengawas partisipatif antara lain yaitu : hak memilih, hak untuk mengetahui, hak untuk komplain, hak untuk dilindungi, hak untuk dilayani. Memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam pemilu bisa dilakukan dengan cara menyampaikan kepada masyarakat apa saja yang menjadi hak-hak mereka, sehingga masyarakat bisa mengerti dan faham.     Penulis : Dede Foto : Dede Humas Bawaslu Jateng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle