Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Dipantau Pemantau Pemilu

Pemilu Dipantau Pemantau Pemilu
SEMARANG – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan pemilu dapat dipantau oleh pemantau pemilu. Pasal 435 UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemantau Pemilu meliputi: a. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah; b. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; c. lembaga pemilihan luar negeri; dan d. perwakilan negara sahabat di Indonesia. Selanjutnya, di pasal 436 menyatakan bahwa Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan: 1. bersifat independen; 2. mempunyai sumber dana yang jelas; dan 3. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Informasi lebih lengkap terkait dengan pemantau pemilu, Sahabat Bawaslu bisa membacanya di pasal 435 hingga pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle