Pemilu Dipantau Pemantau Pemilu
|
SEMARANG – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksanaan pemilu dapat dipantau oleh pemantau pemilu. Pasal 435 UU 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemantau Pemilu meliputi:
a. organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah;
b. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
c. lembaga pemilihan luar negeri; dan
d. perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Selanjutnya, di pasal 436 menyatakan bahwa Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:
1. bersifat independen;
2. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
3. teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Informasi lebih lengkap terkait dengan pemantau pemilu, Sahabat Bawaslu bisa membacanya di pasal 435 hingga pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.