Pengawas Jangan Pernah Takut Menindak Pelanggaran Pilkada
|
Grobogan - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar berkunjung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan, Sabtu (27 Juni 2020).
Saat memberikan arahan ke Bawaslu Grobogan dan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Grobogan, Fritz meminta kepada para pengawas selalu menegakan aturan. Jika ada pelanggaran maka harus dicegah. Tapi jika tak bisa maka harus ditindak.
"Jangan pernah takut karena bapak-ibu tak sendirian," kata Fritz.
Menurut Fritz, yang saat ini dibutuhkan adalah bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepatuhan penyelenggara pemilu pada protokol kesehatan, sehingga masyarakat tidak lagi takut untuk berpartisipasi dan menyuarakan hak pilihnya ketika pelaksanaan Pilkada 2020.
Fritz mengucapkan terima kasih kepada 57 orang Panwascam Kabupaten Grobogan yang telah bersedia menjadi bagian dari Bawaslu untuk menegakan keadilan pemilu di wilayah Kabupaten Grobogan. "Ada beberapa hal-hal baru yang kita alami ketika pandemi covid 19 ini, yang pertama adalah kita harus menerapkan protokol kesehatan dalam segala tindakan dan dalam melakukan tugas pengawasan, yang kedua adalah memaksimalkan penggunaan tekhnologi informasi dalam setiap tugas pengawasan" tegas Fritz
Menurut Fritz, jika ada pertanyaan, siapa sebenarnya yang akan mengawasi penegakan hukum protokol kesehatan? maka jawabannya adalah Bawaslu lah yang akan mengawasi penegakan hukum tersebut. Jika ada tindakan dari penyelenggara yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, maka Bawaslu harus memberikan saran dan perbaikan kepada penyelenggara pemilu. Dan jika saran dan perbaikan itu tidak dijalankan maka penyelenggara akan berpotensi untuk melakukan dugaan pelanggaran etika atau administratif.
Fritz menambahkan, yang menjadi dasar untuk melanjutkan Pilkada adalah bagaimana melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap tindakan kepemiluan.
"Ingatlah setiap kali Bapak/ibu menjalankan tugas, ada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI yang akan selalu mendampingi, sehingga tidak usah takut untuk melakukan tindakan terhadap pelanggara, dan tetap dapat menjalankan tugas konstitusional yang diamanatkan undang undang," kata Fritz.
Penulis : Dede
Editor : Humas Bawaslu Jateng