Penggunaan Anggaran Hibah Dalam Pengawasan Pilkada 2024 Harus Tepat Sasaran
|
Semarang –Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Serta Revisi Anggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota “Asistensi Penginputan Anggaran Dana Hibah Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah TA 2024†yang dilaksanakan di Kota Semarang, (Kamis 8 Agustus 2024)
Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua/Anggota (Kordiv SDMO), Kepala/Koordiantor Sekretariat dan Staf Keuangan/Perencanaan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah bertjuan agar terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan dan anggaran dana hibah yang taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Amin menjelaskan anggaran yang kita terima harus dikelola dengan baik agar pelaksanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawaban sesuai ketentuan paraturan yang berlaku.
“Penggunaanya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggunggjawabkan dengan memperhatikan ketaatan administrasi,†tegas Amin saat membuka kegiatan.
Lebih lanjut Amin menambahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mewajibkan dana hibah yang diterima dalam rangka pemilihan kepala daerah dikelola menggunakan mekanisme APBN.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, anggaran yang diterima oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 478.568.811.000,- harus dimasukkan kedalam DIPA Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
“Komunikasi, koordinasi dan sinergi antara Ketua, Anggota dan Kepala/Koordinator Sekretariat menjadi hal yang sangat penting sehingga harus dijaga untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pengawasan Pemilihan Tahun 2024,†tegas Amin.
Selain itu kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan terkait Sosialisasi Penginputan Anggaran Hibah pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Modul Penganggaran Kementerian Keuangan dan UK Pengadaan Barang/Jasa Bawaslu RI dengan materi terkait Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa pada Pemilihan Tahun 2024.

