Penguatan Bawaslu Disorot, Media Diharapkan Perkuat Transparansi Demokrasi
|
Semarang — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah gandeng Media untuk menguatkan peran Bawaslu di mata Publik dalam penguatan kelembagaan “Penguatan Relasi Media dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik” yang berlangsung Kamis (16 April 2026).
Isu penguatan lembaga pengawas pemilu kembali mengemuka seiring meningkatnya perhatian terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Peran pengawasan dinilai krusial untuk memastikan proses pemilu berjalan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Aries Mulyawan menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus tetap memiliki kekuatan dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Ia mengingatkan agar lembaga tersebut tidak mengalami pelemahan, terutama ketika menghadapi situasi penting seperti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagaimana kondisi Bawaslu saat ini, sejauh mana kekuatannya? Terlebih ketika ada putusan MK. Jangan sampai terjadi kejahatan pemilu, karena dampaknya tidak hanya dirasakan dalam lima tahun, tetapi bisa berpengaruh panjang ke masa depan,” ungkap Aries.
Ia menilai, pelanggaran dalam pemilu memiliki konsekuensi serius yang dapat merusak kepercayaan publik serta legitimasi hasil demokrasi.
Aries juga menyoroti peran strategis media massa dalam membuka akses informasi kepada masyarakat. Menurutnya, media perlu berfungsi sebagai penghubung yang menjembatani berbagai proses pemilu agar tetap transparan dan mudah diakses publik.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan meskipun tidak sedang dalam masa tahapan pemilu.
“Pengawasan tidak berhenti. Kami lebih menitikberatkan pada langkah pencegahan serta mitigasi potensi kerawanan, khususnya dalam menjaga keakuratan data pemilih,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan melalui identifikasi daerah rawan serta peningkatan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dispendukcapil, hingga pemerintah desa guna memastikan data kependudukan tetap valid dan mutakhir.
Selain itu, keterlibatan masyarakat juga terus didorong melalui penyediaan kanal pelaporan serta program edukasi publik, sehingga fungsi pengawasan tidak hanya bertumpu pada lembaga formal.
Sementara itu, anggota Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, mengungkapkan adanya hambatan teknis dalam proses pemutakhiran data pemilih, terutama terkait penghapusan data warga yang telah meninggal dunia.
Ia menjelaskan bahwa persyaratan administratif yang ketat menjadi salah satu kendala, karena proses tersebut mensyaratkan adanya akta kematian resmi.
“Di lapangan, banyak warga yang belum memiliki dokumen tersebut, sehingga pembaruan data menjadi tidak optimal,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan dalam menjaga kualitas demokrasi tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga teknis di lapangan. Dalam forum diskusi yang digelar, disimpulkan bahwa sinergi antara lembaga pengawas, media, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan integritas demokrasi tetap terjaga.
Humas Bawaslu Jateng