Perkuat Tata Kelola Arsip, Bawaslu Jawa Tengah Serahkan Arsip Statis Ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Jawa Tengah
|
Semarang - Bawaslu Jawa Tengah lakukan penyerahan arsip ke Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpusda) Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (23/4/2026).
Penyerahan arsip statis Bawaslu Jawa Tengah dilakukan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin, Anggota M. Rofiuddin, Kepala Bagian Administrasi Tri Adiyanto Baay, beserta Staf Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah.
Arsip Statis yang diserahkan Bawaslu Jawa Tengah terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilu dan pilkada yang telah memenuhi masa retensi arsip, proses penyerahan arsip ini diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Rahmah Nur Hayati, beserta Jajaran Staf Arpusda Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan bahwa Kegiatan penyerahan arsip statis ini dilakukan oleh Bawaslu Jawa Tengah dalam rangka pelaksanaan pengelolaan arsip sesuai Peraturan Bawaslu no.14 tahun 2020 tentang jadwal retensi di lingkungan Bawaslu.
Amin juga menyampaikan bahwa karena keterbatasan sarana dan tempat di kantor Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten Kota menjadi kendala dalam proses pengelolaan dan penyimpanan arsip di Bawaslu.
"Hari ini kami serahkan arsip statis milik Bawaslu Jawa Tengah sekaligus meminta arahan dan pendampingan dari Dinas Arpusda terkait pengelolaan dan penyimpanan arsip, agar dokumen hasil pengawasan pemilu dan pilkada yang dimiliki Bawaslu Jawa Tengah bisa tetap aman dan tertata dengan baik" ucap Amin.
Kepala Dinas Arpusda Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati menyambut baik tujuan dari Bawaslu Jawa Tengah untuk melakukan penyimpanan arsip di Dinas Arpusda, namun beliau menyampaikan bahwa karena keterbatasan dari Depo arsip, maka arsip yang bisa disimpan di arpusda sebaiknya sudah dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Bawaslu Jawa Tengah, sehingga arsip yang bisa dimusnahkan tidak perlu disimpan di depo arsip.
Humas Bawaslu Jateng