Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK: Sah, Status Panwas adalah Bawaslu Kabupaten/Kota

Putusan MK: Sah, Status Panwas adalah Bawaslu Kabupaten/Kota
Bawaslu Kabupaten Boyolali Jawa Tengah bertemu dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk membahas persiapan pembentukan Sentra Gakumdu untuk Pilkada 2020 SEMARANG - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait dengan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah. Uji materi ini terkait beberapa hal, seperti terkait dengan status Panwas Kabupaten/Kota untuk menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan jumlah anggota Panwas yang diatur tiga orang menjadi 3 hingga lima orang di Bawaslu kabupaten/kota. Melalui Putusan Nomor 48/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dalam putusannya hakim MK memutuskan lima poin, yakni: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan frasa "Panwas Kabupaten/kota" di berbagai pasal di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Bawaslu Kabupaten/Kota". 3. Menyatakan frasa "masing-masing beranggotakan 3 orang" dalam pasal 23 ayat 3 UU 10 tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sama dengan jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 4. Menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Uji materi aturan mengenai penitia pengawas di pilkada ini diajukan ke MK pada 13 Agustus 2019. Uji materi ini diajukan Surya Efitrimen (Ketua Bawaslu Sumatera Barat), Nursari (Ketua Bawaslu Kota Makasar) dan Sulung Muna Rimbawan (Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo). Mereka memberikan kuasa kepada Veri Junaidi, Jamil, Muh Salman Darwis dan Slamet Santoso.   Humas Bawaslu Jateng
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle