Lompat ke isi utama

Berita

SAJADAH Volume 11 Bahas Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Semarang — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 11 dengan mengangkat tema pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengetahuan sekaligus menyamakan pemahaman jajaran Bawaslu Jawa Tengah mengenai pentingnya pengawasan data pemilih pada masa non-tahapan.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Herruse Yolanda, S.IP., yang diwakili oleh Staf Bagian Pengawasan, Andhika Ulidiarto. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan hal yang penting bagi Bawaslu, khususnya di tengah masa non-tahapan pemilu.

“Pengawasan itu pada dasarnya dilakukan dengan mengamati, mencatat, dan mengkaji. Karena itu, pengawasan PDPB menjadi hal yang sangat krusial dan penting,” disampaikan dalam sambutan tersebut.

Disampaikan pula bahwa PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan data pemilih. Data pemilih hasil pemilu terakhir perlu terus diperbarui hingga tahapan pemilu berikutnya dimulai. Dalam pelaksanaannya, terdapat data pemilih yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Abdul Latif dari Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai PDPB diperlukan oleh jajaran Bawaslu bukan untuk mengambil alih tugas KPU, melainkan agar dapat memahami apa yang harus diawasi, bagaimana melakukan pengawasan, serta langkah yang dapat dilakukan ketika ditemukan potensi ketidaksesuaian data pemilih.

Abdul Latif menjelaskan bahwa data pemilih tidak sekadar berkaitan dengan angka dan daftar nama, tetapi memiliki hubungan langsung dengan hak masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Karena itu, persoalan seperti warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercatat, perlu mendapatkan perhatian dalam pengawasan.

Dalam pengawasan PDPB, terdapat sejumlah metode yang dapat dilakukan, antara lain uji petik, koordinasi dengan KPU dan pihak terkait, menerima informasi dari masyarakat, serta melakukan analisis terhadap data yang dimiliki. Seluruh metode tersebut diarahkan untuk menemukan persoalan dalam data pemilih yang perlu ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Abdul Latif menjelaskan pentingnya memahami regulasi sebagai dasar pelaksanaan pengawasan. Jajaran Bawaslu perlu mengetahui aturan yang menjadi pedoman, termasuk regulasi kepemiluan, Peraturan Bawaslu yang mengatur pengawasan PDPB, serta Peraturan KPU mengenai pelaksanaan PDPB. Dalam materi juga disampaikan mengenai PKPU Nomor 1 Tahun 2025 yang telah mengalami perubahan melalui PKPU Nomor 1 Tahun 2026.

Menurutnya, PDPB merupakan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan dengan menyesuaikan perubahan data kependudukan dan ketentuan yang berlaku. Perubahan tersebut antara lain disebabkan oleh adanya warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, meninggal dunia, pindah domisili, maupun mengalami perubahan status tertentu.

Dalam pemaparannya, Abdul Latif juga menguraikan alur pemutakhiran data pemilih, mulai dari sumber data awal dan penyediaan data, klasifikasi pemutakhiran data, kolaborasi lintas sektoral dan partisipasi publik, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil. Sumber data awal antara lain berasal dari DPT pemilu atau pemilihan terakhir serta DP4 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut kemudian disinkronisasi melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

Pada tahap pencermatan data, KPU melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi seperti KTP atau kartu keluarga untuk kategori perubahan data tertentu. Abdul Latif juga menjelaskan sejumlah kategori pemilih yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat, termasuk pemilih yang telah berusia 17 tahun, pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi telah menikah dengan bukti resmi, pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, terdaftar ganda, maupun yang mengalami perubahan status menjadi TNI atau Polri.

Selain perubahan status, elemen data pemilih juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, seperti NIK, NKK, nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Pengawasan terhadap perubahan elemen tersebut diperlukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat.

Abdul Latif turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih. Pada masa non-tahapan, KPU mengandalkan koordinasi aktif dengan berbagai instansi karena informasi mengenai perubahan data penduduk tersebar di berbagai lembaga. Koordinasi dapat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait data penduduk yang meninggal, pihak lembaga pemasyarakatan terkait warga binaan atau mantan narapidana, serta instansi terkait data TNI dan Polri.

Masyarakat juga memiliki peran dalam membantu menjaga akurasi data pemilih. Salah satunya dengan melakukan pengecekan data secara mandiri melalui layanan cek DPT online. Apabila terdapat ketidaksesuaian, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada penyelenggara pemilu. Masyarakat juga dapat memberikan informasi apabila terdapat warga yang meninggal dunia atau warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercatat.

Dalam konteks pengawasan, Bawaslu memiliki peran untuk memberikan saran perbaikan terhadap data pemilih yang bermasalah berdasarkan hasil pengawasan. Saran perbaikan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan bagi KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

Kegiatan SAJADAH Volume 11 ditutup dengan penekanan bahwa pengawasan PDPB membutuhkan pemahaman bersama dari seluruh jajaran. Melalui forum diskusi seperti SAJADAH, diharapkan pengetahuan mengenai tugas dan kewenangan pengawasan dapat terus diperkuat sehingga jajaran Bawaslu mampu melakukan pengawasan data pemilih secara tepat, sesuai ketentuan, dan berorientasi pada terjaganya hak pilih masyarakat.

Humas Bawaslu Jawa Tengah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle