SAJADAH Volume 9 Bahas Pentingnya Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
|
Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar SAJADAH (Selasa Jumat Diskusi Asik dan Hangat) Volume 9 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang diikuti jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini mengangkat tema “Overview Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pengadaan.
Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana, dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa pemahaman mengenai pengadaan barang dan jasa penting bagi jajaran sekretariat, termasuk mengenai proses pengadaan yang dilaksanakan secara teknis di lingkungan Bawaslu.
Menurut Bayu, pengadaan barang dan jasa memiliki tantangan yang perlu dipahami sejak tahap awal hingga proses penyelesaian. Tidak berhenti setelah barang atau jasa diterima, proses tersebut juga berkaitan dengan tahapan pertanggungjawaban dan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa.
“Pengadaan barang dan jasa ini perlu sebuah kehati-hatian, baik dari sisi administrasinya maupun dari output yang dihasilkan dari barang dan jasa yang kita beli,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, setiap proses pengadaan di lingkungan Bawaslu berpotensi menjadi objek pemeriksaan, baik oleh BPK, BPKP maupun Inspektorat. Karena itu, ketelitian dalam menyiapkan administrasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan pengadaan.
Bayu juga menyoroti banyaknya jenis pengadaan yang dilakukan di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kondisi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang memahami ketentuan dan proses pengadaan dengan baik. Ia mendorong peningkatan kapasitas melalui pelatihan pengadaan barang dan jasa, termasuk bagi pejabat di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Menurutnya, Bawaslu tidak hanya membutuhkan kemampuan dalam menjalankan tugas teknis pengawasan, tetapi juga perlu memastikan aspek administrasi organisasi dikelola secara rapi.
“Bawaslu itu bukan sekadar teknisnya, teknis pengawasan dan lain-lain, tapi dari sisi administrasi juga perlu rapi,” jelas Bayu.
Selanjutnya, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Tri Adiyanto Baay, memberikan arahan terkait pentingnya memahami proses pengadaan sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran belanja negara merupakan uang rakyat yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Setiap rupiah yang kita keluarkan dari anggaran belanja negara itu sebenarnya uangnya rakyat. Kita diberi amanah untuk melakukan tugas dan kita bertanggung jawab kepada negara maupun masyarakat,” ungkap Tri Adiyanto Baay.
Menurutnya, aspek administrasi dalam pengadaan perlu mendapat perhatian karena setiap kegiatan yang menggunakan anggaran akan berhubungan dengan dokumen pertanggungjawaban. Kelengkapan dokumen tersebut nantinya menjadi bagian yang diperiksa, baik oleh pemeriksa internal maupun eksternal.
Ia mencontohkan hal-hal administratif yang terlihat sederhana, seperti berita acara serah terima barang, pengecekan jumlah barang, serta bukti penerimaan atau distribusi barang. Kelalaian dalam memastikan kelengkapan dokumen tersebut dapat menjadi catatan dalam pemeriksaan.
Tri Adiyanto Baay juga mengingatkan pentingnya melihat setiap kegiatan dengan mempertimbangkan hasil akhir dan potensi pemeriksaan. Ia menyampaikan prinsip yang disebutnya sebagai “memulai dari akhir”, yakni sejak awal pelaksanaan kegiatan sudah memikirkan bentuk pertanggungjawaban dan kemungkinan persoalan yang dapat muncul pada tahap akhir.
“Dalam melakukan kegiatan apapun itu kita harus memulai dari akhir,” ujarnya.
Menurutnya, pola pikir tersebut penting agar setiap tahapan kegiatan dapat dipersiapkan secara lebih matang dan berbagai potensi catatan atau temuan dalam pemeriksaan dapat diminimalkan.
Setelah arahan tersebut, materi utama disampaikan oleh Yulia Fransisca Rering, staf Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia memberikan gambaran umum mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari dasar hukum, tujuan, kebijakan, etika, prinsip, pelaku, hingga jenis pengadaan.
Yulia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan pengadaan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan perangkat daerah dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APB Desa.
Proses pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga penyelesaian hasil pekerjaan.
Menurutnya, pengadaan pemerintah bertujuan menghasilkan barang dan jasa yang tepat sesuai dengan kebutuhan, baik dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, maupun penyedia. Pengadaan juga diarahkan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperluas peran UMKM dan koperasi, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, serta mendukung pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan berusaha.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kualitas perencanaan pengadaan. Perencanaan yang baik diperlukan agar kebutuhan dapat diidentifikasi dengan tepat dan pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai sasaran. Selain itu, proses pengadaan perlu dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan kompetitif.
“Ketika perencanaannya itu sudah matang, apakah dalam prosesnya itu sudah dijalankan dengan baik, dengan tepat sasaran, dengan sesuai dengan kontrak atau belum?” jelas Yulia dalam pemaparannya.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip efisien menekankan penggunaan anggaran seminimal mungkin untuk memperoleh kualitas dan sasaran yang tepat. Sementara prinsip efektif berkaitan dengan manfaat yang dihasilkan dari barang atau jasa yang diperoleh.
Transparansi dan keterbukaan juga menjadi bagian penting dalam proses pengadaan. Penyedia yang memenuhi ketentuan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses pengadaan secara terbuka. Dengan demikian, proses pemilihan penyedia dapat berlangsung secara kompetitif dan menghasilkan penyedia yang sesuai dengan kebutuhan.
Selain prinsip, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai etika pengadaan. Pelaku pengadaan dituntut untuk bekerja secara tertib dan bertanggung jawab, profesional dan mandiri, menjaga kerahasiaan informasi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Materi selanjutnya membahas pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, antara lain penyedia, agen pengadaan, kelompok kerja pemilihan, PA/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan penyelenggara swakelola.
PPK memiliki peran penting karena terlibat dalam rangkaian proses mulai dari persiapan penyedia hingga serah terima pekerjaan. PPK antara lain berperan dalam menentukan spesifikasi teknis, merancang dan melaksanakan kontrak, melakukan pengawasan terhadap kontrak, hingga memastikan proses serah terima pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Yulia juga menjelaskan empat jenis pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Pengadaan barang antara lain mencakup laptop, printer, scanner, dan kendaraan. Pekerjaan konstruksi mencakup pembangunan maupun pemeliharaan bangunan. Jasa konsultansi merupakan layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu, sedangkan jasa lainnya antara lain mencakup jasa kebersihan, keamanan, dan katering.
Melalui SAJADAH Volume 9, jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengetahuan tersebut menjadi bekal untuk memastikan setiap proses pengadaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas Bawaslu Jawa Tengah