Sebulan Masa Kampanye, Bawaslu di Jateng Lakukan 3.966 Pengawasan
|
Sebulan, kampanye masih didominasi pertemuan langsung: 2.655 (88,7 persen). Kampanye via media sosial/daring hanya 341 (11,3 persen).
SEMARANG – Jajaran Bawaslu di Provinsi Jawa Tengah sudah melakukan kegiatan pengawasan 3.966 kali selama tahapan kampanye Pilkada 2020.
Jumlah yang diawasi ini terhitung selama pelaksanaan kampanye yang sudah berlangsung selama satu bulan (sejak 26 September hingga 26 Oktober 2020). Pengawasan tersebut tersebar di 21 Kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada 2020.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga mencatat, kampanye yang dilakukan di 21 kabupaten/kota masih didominasi kampanye secara langsung yakni melalui kampanye metode tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog.
Selama satu bulan pelaksanaan kampanye, di Jawa Tengah tercatat ada 2.655 kampanye metode ini atau sebanyak 88,7 persen. Jumlah ini tersebar di 21 kabupaten/kota, di antaranya: Kabupaten Sukoharjo 749, Kabupaten Kendal 551, Kabupaten Pemalang 282, Kabupaten Purbalingga 260, Kabupaten Klaten 120 dan lain-lain.
Adapun kampanye melalui media sosial dan atau media daring terbilang masih sedikit dibanding dengan kampanye langsung. Selama satu bulan masa kampanye, di Jawa Tengah baru ada 341 kali kampanye yang menggunakan media sosial/media daring atau hanya 11,3 persen.
Jumlah ini tersebar di beberapa kabupaten/kota, di antaranya: Kabupaten Pemalang 238, Purworejo, 28, Kota Pekalongan 20, Kabupaten Wonogiri 15 dan lain-lain.
Padahal, Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 mengamanatkan bahwa metode kampanye pertemuan diutamakan menggunakan media daring/media sosial. Hal ini disebabkan karena Pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas/dialog masih tetap diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Misalnya, pertemuan hanya dihadiri maksimal 50 orang, mengenakan APD, ada handsaintizer, menjaga jarak satu meter dan lain-lain.
Jajaran Bawaslu Jawa Tengah akan terus bekerja melakukan pengawasan seluruh tahapan Pilkada 2020. Termasuk selama masa kampanye yang baru berakhir pada 5 Desember 2020.
Bawaslu Jawa Tengah menghimbau kepada pasangan calon, tim kampanye, partai politik hingga para pendukung untuk terus menerus mentaati aturan pelaksanaan kampanye. Mulai dari kampanye harus dilakukan dengan adanya STTP, kampanye harus taat protokol, tak boleh melibatkan ASN, TNI/Polri, kepala desa hingga perangkat desa.
Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Selama masa kampanye berlangsung, jajaran Bawaslu di Jawa Tengah sudah melakukan pencegahan sebanyak 15.659 kali. Pencegahan terus diupayakan agar tak terjadi pelanggaran. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi maka akan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Anik Solihatun.
Humas Bawaslu Jateng