Sekretariat Panwascam Harus Teliti dan Tertib Administrasi dalam Mengelola Anggaran Pilkada 2020
|
Ket : Kepala Sekretariat Bawaslu Prov. Jateng Ibu Kartini Tjandra Lestari S.H., M.M saat memberikan bimbingan Teknis Pengelolaan Anggaran Pilkada 2020
Wonogiri Jawa Tengah – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari, Selasa siang (25/2/2020) memberikan Bimbingan Teknis Pengelolaan Angaran Pilkada 2020. Kegiatan Bimtek yang mengundang Kepala Sekretariat, PUMK dan Staf Operator SAS dari 25 Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri ini dimaksudkan untuk memberikan arahan teknis bagi Sekretariat Panwascam untuk mengelola Dana Hibah sesuai Dasar Hukum yang menjadi acuan yaitu PMK Nomor 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0238/K.Bawaslu/OT.03/IX/2019.
“Anggaran hibah Pilkada harus dibelanjakan dan digunakan sesuai peruntukannya dan dipertanggung jawabkan sesuai peraturan†ungkap Tjandra sapaan akrab Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, Tjandra juga memberikan Bimbingan Teknis Pengelolaan Anggaran Pilkada 2020 di beberapa Kabupaten/Kota antara lain Bawaslu Kota Semarang, Kab.Sukoharjo, Kab. Kendal, Kab.Purworejo, Kab.Pekalongan, Kab. Purbalingga dan Kab. Boyolali.
Tjandra selalu menekankan kepada seluruh Kepala Sekretariat Panwascam dan PUMK untuk dapat menjalankan Prinsip Prinsip Penerimaan Hibah yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Efisien dan Efektif, Kehati hatian, tidak disertai ikatan politik dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.
Prinsip kehati-hatian juga sangat ditekankan oleh Tjandra kepada seluruh operator SAS pada Sekretariat Panwascam, sehingga operator SAS wajib teliti ketika melakukan penginputan transaksi dengan nomor akun yang mirip, karena jika tidak sesuai maka akan otomatis tertolak oleh Aplikasi.
Penulis : Dede
Editor : Humas Bawaslu Jateng