Lompat ke isi utama

Berita

SIARAN PERS-Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

SIARAN PERS-Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan
SIARAN PERS Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, dari total 56.812 TPS di Jawa Tengah, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 8.563 kelurahan/desa di 35 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024 sebagai tindak lanjut dari SE 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Variabel dan logistik potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan), TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Kedua, TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll, TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, TPS di Lokasi Khusus, TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 2024, TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan. Ketiga, TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang diduga menguntungkan atau merugikan pasangan calon, TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, TPS yang memiliki riwayat mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Hasilnya sebagai berikut. 6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
  • 503 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
  • 048 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
  • 208 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
  • 006 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
  • 043 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);
  • 549 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
14 (Empat Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
  • 803 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
  • 597 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
  • 457 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
  • 402 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
  • 340 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
  • 218 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
  • 164 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
  • 157 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
  • 154 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
  • 139 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
  • 122 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
  • 121 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
  • 110 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
  • 103 TPS di Lokasi Khusus
5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
  • 94 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
  • 39 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
  • 18 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
  • 9 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
  • 2 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan
Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  • Memberikan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait, sebagai upaya pencegahan pelanggaran;
  • melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
  • koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
  • sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
  • kolaborasi dengan pemantau Pemilu Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
  • menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang dapat diakses masyarakat, baik secara offline maupun
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. Rekomendasi Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
  Lampiran Persebaran Potensi TPS Rawan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah  
No Indikator Jumlah TPS TPS Rawan Paling Banyak
1 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) 19.503 Kab. Banyumas, Kab. Magelang, Kab. Tegal, Kab. Boyolali
  2 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)   18.208   Kab. Tegal, Kab. Grobogan, Kab. Pati, Kab. Banyumas
3 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT 19.048 Kab. Pati, Kab. Tegal, Kab. Magelang, Kab. Klaten
  4 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas   9.006   Kab. Tegal, Kab. Banyumas
  5 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan)   2.043   Kab. Magelang, Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, Kab. Tegal
6 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 1.549 Kab. Magelang, Kab. Banjarnegara, Kab. Banyumas, Kab. Grobogan
    7 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu     803   Kab. Magelang, Kab. Grobogan, Kab. Boyolali, Kab. Karanganyar
  8 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)   597   Kab. Magelang, Kab. Cilacap
9 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS 457 Kab. Magelang, Kab. Cilacap
  10 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih   402 Kab. Banyumas, Kab. Magelang, Kab. Purworejo
  11 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon   340 Kab. Tegal, Kab. Magelang, Kota Surakarta
  12 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu   218   Kab. Magelang, Kab. Grobogan
13 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) 164 Kab. Demak, Kab. Jepara, Kab. Sragen, Kab. Kudus
14 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) 157 Kab. Brebes, Kab. Kebumen
15 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS 154 Kab. Purbalingga, Kab. Wonogiri
  16 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)   139   Kab. Wonosobo, Kab. Purbalingga, Kab. Boyolali
    17 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS     122   Kab. Boyolali, Kab. Temanggung, Kab. Tegal, Kab. Pati
  18 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan   121   Kota Surakarta, Kab. Rembang
    19 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu     110     Kab. Temanggung, Kab. Wonosobo
20 TPS di Lokasi Khusus 103 Kab. Magelang, Kab. Cilacap, Purworejo
  21 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang   94   Kab. Magelang, Kab. Boyolali
menguntungkan atau merugikan pasangan calon
22 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik 39 Kota Surakarta, Kab. Magelang
  23 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon   18   Kab. Magelang, Kab. Karanganyar
    24 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS     9     Kab. Sukoharjo, Karanganyar
  25 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara   2   Kab. Pati, Kab. Boyolali
   
  1. Muhammad Amin (Ketua);
  2. Nur Kholiq (Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat);
  3. Rofiudin (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi);
  4. Sosiawan (Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi);
  5. Diana Ariyanti (Koordinator Divisi Hukum dan Diklat);
  6. Achmad Husain (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran);
  7. Wahyudi Sutrisno (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa);
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle